Lumajang – TransTV45.com – Tim Tumpas Narkoba Polres Lumajang kembali ungkap 3 kasus narkoba jenis sabu pada OPS Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang digelar sejak tanggal 1 September 2021 di wilayah hukum Polres Lumajang, Senin (6/9/2021).
Dalam Ops Tumpas Narkoba di hari ke-6 ini, Polres Lumajang kembali berhasil bekuk 3 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di tiga tempat berbeda, diantaranya tersangka BU(34) beralamat di Desa Macajah Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, yang dalam kesehariannya bekerja sebagai sopir, ditangkap saat melintas di Jalan Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditubuh maupun sepeda motor yang dikendarai tersangka sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 buah masker bekas yang didalamnya berisi 1 paket serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 20 g ( Dua Puluh gram) dan 2 (dua) buah plastik klip sisa tempat sabu.
Selang waktu 5 jam dari tersangka pertama, Polisi berhasil menangkap tersangka lainnya yaitu MYE (39) yang beralamat di Desa Banyuputih Lor Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang , yang kedapatan di dalam sebuah kamar di Ds. Bodang Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang, menyimpan 1 buah kotak berwarna biru bertuliskan LIGE yang berisi 1 buah pipet kaca yang di bungkus tisu warna putih, 1 buah potongan sedotan warna putih, 3 buah sedotan plastik bentuk L, 1 buah sekrup sabu yang terbuat dari kertas warna putih, 1 buah tutup botol warna hijau bertuliskan CAP KAKI TIGA yang terdapat 2 lobang diduga sebagai alat hisap sabu beserta 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk REALME.
Seperti tidak puas dengan 2 tangkapan sebelumnya, Polisi kembali berhasil menangkap SKD(35), yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang beralamat Desa Tanjung Bumi Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, yang pada saat ditangkap dan digeledah di TKP ruang tamu saksi AS di Desa Babakan Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang kedapatan menyimpan barang bukti berupa 1 buah bungkus rokok LA BOLD yang didalamnya berisi 1 buah plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Sabu dengan berat 5,25 g, 1 buah plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang di duga Sabu dengan berat 5,40 g, 1 buah pivet kaca yang di dalamnya berisi tisu warna putih, 1 buah piring warna putih motif bunga yang bertuliskan ERTA yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Sabu dengan berat 89,5 g dan 1 buah sendok kecil beserta 1 buah HP merk Nokia warna hitam. Sehingga barang bukti diduga sabu yang berhasil disita dari tangan tersangka SKD berat totalnya adalah 1 Ons 15 gram.
Menurut Keterangan para tersangka bahwa barang bukti tersebut diakui miliknya dan saat ini para tersangka menjalani pemeriksaan secara ketat oleh penyidik Satresnarkoba Polres Lumajang.
Kasat Resnarkoba AKP Ernowo membenarkan penangkapan 3 tersangka tersebut dan menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”ucapnya pada media ini (08/09/2021)
Dengan tertangkapnya 3 tersangka tersebut Polres Lumajang semakin memperkokoh prestasinya sebagai peringkat 1 dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 se-jajaran Polda Jatim.
Reporter : Muhaimin
Sumber : Humas Polres Lumajang