Jakarta Transtv45.com|Pemerintah telah mengumumkan akan terus menjaga kecepatan pemutakhiran data bantuan sosial yang dilakukan setiap bulan. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus berjalan beriringan dan bersinergi dengan Kementerian Sosial.
“Kemensos selalu update data. Setiap bulan saya mengeluarkan SK [Surat Keputusan Verifikasi Data Kemiskinan]. Kalau pemerintah daerah bisa bergandengan tangan dengan kita, sangat membantu penerimanya,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini, Rabu (9/8/2021).
Menurut Risma, pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data kemiskinan merupakan tugas dan wewenang pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Orang Miskin dan Membutuhkan, Pasal 8, 9, dan 10.
“Jadi Kemensos tidak melakukan pendataan langsung di lapangan. Tugas Kementerian adalah mengesahkan data yang dimutakhirkan oleh pemerintah daerah. Masalahnya, ada pemerintah di tingkat kabupaten/kota yang tidak aktif melakukan pemutakhiran data,” imbuhnya.
Lebih lanjut Menkeu menjelaskan bahwa data kemiskinan bersifat dinamis. Ada yang pindah atau meninggal dunia atau ada yang ekonominya membaik sehingga tidak lagi berhak menerima bantuan sosial. Oleh karena itu, seluruh jajaran pemerintah daerah dihimbau untuk aktif dan mengawasi pendataan secara cermat agar dapat menyajikan data yang akurat dan menghindari salah sasaran dalam penyaluran bansos.
Risma mendapat laporan tentang salah sasaran penyaluran bansos, misalnya di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, ada seorang Kepala Desa yang mendaftarkan namanya sebagai penerima. Selain itu, ia juga mendapat laporan adanya penerima bansos yang rumahnya lebih besar dari rumah dinasnya.
Masalah-masalah ini membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, ia berharap proses verifikasi dari tingkat terendah termasuk desa/kelurahan hingga ke tingkat yang lebih tinggi termasuk kabupaten/kota harus dilakukan secara efektif.
Red. Chandra™