RUTENG||TransTV45.com- Unit Jatanras Polres Manggarai mengamankan pelaku pencurian motor (Curanmor) di Kampung Kaweng, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai, NTT. Jumat (10/9) sekitar Pukul 01.30 wita.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, S.I.K., melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa, Pada Jumat (10/9/2021) melalui presrilis yang diterima media ini mengatakan, Adapun Kronogis Kejadian, Pada Kamis 09 September 2021 sekitar pukul 23.00 wita, pelaku datang ke rumah korban dan mengambil sepeda motor Supra X 125 warna hitam milik korban yang sedang parkir di depan rumah korban (TKP ) di Kenda Desa Bangka Kenda Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai kemudian pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya pelaku dengan cara mendorong sepeda motor tersebut, ungkapnya.
Adapun identitas korban,
Agustinus Magas (35) laki-laki, pekerjaan petan, alamat Kenda , Desa Bangka Kenda Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai.
Sementara itu, Identitas Pelaku E S P (41) laki-laki, pekerjaan petani , alamat Lando, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai.
Dengan barang bukti hasil curian berupa 1 ( satu ) unit sepeda Supra X 125 warna hitam No pol EB 4485 EG.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kasus curanmor tersebut ke aparat desa dan aparat desa menghubungi unit jatanras kemudian.
Pada Jumat 10 sepetember 2021 sekitar Pukul 01.30 wita unit Jatanras dan warga berhasil mengamankan pelaku di kampung Kaweng, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai.
Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. *(Red)