TRANSTV45.COM-NIAS SELATAN Berdasarkan program pemerintah pusat melalui kementerian Koperasi dan UKM dalam hal mengatasi Ekonomi Nasional pada Pandemi Covid-19 ini .Dalam rangka membantu masyarakat dalam hal penambahan modal dalam Usaha Mikronya. Sabtu 11/09/2021
Oleh karena itu, Secara umum Kabupaten Nias Selatan menyambut baik ini. Maka melalui Dinas PTKOP Nias Selatan memberikan peluang kepada Masyarakat untuk memenuhi syarat dalam hal mendapatkan bantuan BPUM ( Banpres Produktif Usaha Mikro ). Secara khusus Warga Desa Hilikara Kecamatan Lolowau dan sekitarnya Kabupaten Nias Sumatera Utara. Namun Salah satu Aparat Desa Hilikara Berinisial FG ( 35 ) menyalah Gunakan serta memanfaatkan kesempatan ini.
Kronologisnya, Warga Desa Hilikara dan Desa Lolomoyo Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan melaporkan keresahannya ini kepada kades Hilikara PONISMAN GIAWA Atas tindakan Aparat tersebut yang berinisial ( FG ) yang telah melakukan pungutan liar ( Pungli ) Kepada sejumlah Warga sebesar Rp. 300,000 perorangan.
Sesuai hasil konfirmasi berdasarkan hasil Laporan Masyarakat kepada kades Hilikara PONNISMAN GIAWA membenarkan bahwa aparatnya yang berinisial ( FG ) Telah diberhentikan sebagai Aparat Desa yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum. Dasar pemberhentian ini berdasar pada Undang-undang Permendagri nomor 83 tahun 2015 dan Permendagri nomor 67 Tahun 2017 Serta Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 oleh sebab itu yang berinisial telah dilayangkan surat pemberhentian dan telah ditembuskan beberapa pihak terkait, Ujar Kades.
Kades Hilikara Berharap kepada pihak terkait dan penegak hukum agar hal ini dapat digubris serta mengambil langkah agar masyarakat Desa Hilikara, Lolomoyo dan Soledua Kecamatan Lolowau tidak diresahkan oleh oknum tersebut, Harapnya.
Kemudian Kades menegaskan berdasarkan kronologis Kasus ini juga sesuai pasal 423 KUHP disebutkan: “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain, untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran, melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri dan Pasal 368 KUHP. Menyebutkan, “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun”, Tegasnya.
Kemudian awak media melakukan konfirmasi kepada Oknum Pelaku melalui via telpon seluler dan WhatsApp dengan Nomor 0812 6059 XXX. Namun oknum tersebut tidak merespon ketika di Chat di WhatsApp hanya di lihat saja masih tetap tidak respon.
Demikian juga hasil konfirmasi dengan warga berinisial ( YZ ) mengatakan bahwa yang berinisial ( FG ) benar telah mengambil uang kepada saya dan warga lain dengan mengatakan bahwa jika kami bayar uang sebesar Rp. 300,000 akan menerima bantuan BPUM dari kementerian melalui Dinas PTKOP Nias Selatan. Oknum tersebut telah mengambil dengan dalil jaminan akan menerima bantuan tersebut sejak bulan Januari Tahun 2021 maka pada bulan berikutnya kami tagih lalu ia menjawab bulan depan sampai sekarang belum terealisasikan dan uang kami belum dibayar,Ujarnya. ( TIM )