TransTV45.com – Nganjuk – Tidak mau buruanya pergi Anggota Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung bergerak cepat melakukan pengembangan terhadap bandar atasnya setelah petugas Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan inisial STK. dalam waktu singkat Petugas Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil meringkus bandar atasnya inisial SJK (30) Laki-laki, Karyawan Swasta, Alamat Lingkungan Bulakmojo Kelurahan Werungotok Kec/Kabupaten Nganjuk. Sabtu, (11/09/2021) sekira jam 17.45 Wib didalam rumah termasuk lingkungan Bulakmojo Kelurahan Werungotok Kec/Kabupaten Nganjuk.
Dari Pengembangan pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021 sekira pukul 15.00 Wib Sdr. Stk pada saat itu mengaku bahwa Narkotika jenis Shabu dibeli dari temanya yang mengaku bernama sdr. S J F selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021 sekira pukul 19.00 Wib mengamankan Sdr. S J F yang saat itu sedang berada dirumahnya.
Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Natkotika jenis Shabu seberat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, 1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang seberat 0,38 (nol koma tiga delapan) gram dan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,41 (nol koma empat satu) gram didalam plastik klip sedang dan dibungkus kertas tisu yang dimasukan didalam bekas bungkus rokok grow yang saat itu berada dilantai kamar. “Ucapnya Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto pada media ini”.(12/09/2021).
“Selanjutnya dilakukan penggeledahn lagi didalam almari juga ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Natkotika jenis shabu seberat 1,41 (satu koma empat satu) gram yang dibungkus kertas tisu didalam bekas bungkus rokok marlboro merah dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk Camry didalam dosbox HP OPPO warna putih, 1 (satu) pcs yang berisi 9 bendel plastik klip,2 (dua) bendel plastik klip, Seperangkat alat hisap shabu (3 skrop plastik, 1 pipet kaca, 1 korek api gas, 1 botol kaca goldzan, 2 sedotan plastik), Uang tunai sebesar Rp. 1.018.000,-(satu juta delapan belas ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk OPPO tipe A 71 warna hitam, serta disita juga 1 (satu) unit sepeda motor verza CB warna hitam, menurut pengakuan Sdr. S J F shabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki, 26 Thn yang bernama Sdr. JEKI alamat Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang (DPO) masih dalam pengembangan unit resmob Satresnarkoba , Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.”lanjutnya”.
Diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”ujarnya “.
Reporter : Muhaimin
Sumber : Kasubbag Humas Polres Nganjuk