Ketua FPDG : Diduga Cakades Petahana Desa Gulung Palsukan Dokumen LKPPDes

Nasional721 Dilihat

RUTENG||TransTV45.com- Dalam rangka Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan segera diselenggarakan di sejumlah Desa di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kepala Desa yang hendak mencalonkan dirinya, wajib memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan Komite Pemantau Pelaksana Otonomi Daerah (KPPOD).

Dilansir dari Media Fakta Hukum NTT,Ketua  Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Gulung Kecamatan Satarmese Utara Donatus Dambu, mengatakan Minggu (12/9) mengatakan Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019 tentang syarat calon kepala Desa, kami dari 5 anggota BPD sudah menetapkan melalu rapat dan sudah keluar surat Berita acara dan kami sudah serahklan kepada Panitia pilkades tingkat Desa, serakan ke Camat Satarmese Utara dan serahkan ke Panitia pikades tingkat kabupaten, berdasarkan hasil verfikasi oleh Panitia pilkades tingkat Desa Gulung kami keberatan.

Lanjut Don ada beberapa syarat yang harus di penuhi oleh calon petahana yang pertama surat rekomendasi inspetorat daerah, tidak ada temuan, kedua surat keterangan dari badan keuangan daerah terkait pajak,ketiga laporan penyerlenggaraan pemerintah Desa itu dilakukan oleh calon petahana. Namun pada saat pendaftaran calon petahan Bapak Darius Prau diduga memasukan berkas Palsu ke panitia pilkades tingkat Desa dan berdasarkan hasil verifikasi panitia dinyatakan lengkap.

Sementara berkas yang di masukan oleh calon petahan bukan LKPPDes, yang diserahkan adalah LPPDes dan sejak dari tahun 2013 Mantan kepala Desa Gulung tidak pernah melaporkan LPPDes,dan dokumen yang di serahkan ke panitia Desa itu di duga Palsu dan itu tidak sah karena kami sebagai anggota BPD tidak ada tanda tangan pegesahaan LPPDes Desa Gulung.

Pada tanggal 3 setember 2021 mantan kepala desa Bapak Darius Prau datang ke rumah saya secara adat untuk memintah solusi, dan saya jawab? ini bukan urusan adat dan ini adalah urusan pemeritahan Desa,lagian kami dalam waktu dekat akan membuka rapat, seperti apa hasilnya nanti kami buat dalam bentuk berita acara.

Ketua Forum Peduli Desa Gulung ( FPDG) Jhon Deme Minggu (12/9) via telpn Mengatakan ada tiga Poin, yang pertama surat rekomendasikan keberatan ke Panitia Pilkades Tingkat Desa, Kantor camat Satarmese Utara, Pantia Pilkades tingkat Kabupaten dan bersutat Ke Bupati Manggarai mengingatkan Calon Kepala Desa incumbent, atau petahana tida adanya dokumen Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes) dalam tiga tahun terakhir.

Menurut kami “Bila tidak menyerahkan LKPPDes, Calon Kepala Desa (Cakades) incumbent atau petahana akan terancam gugur atau terdiskualifikasi,” ungkap Jhon Deme kepada wartawan.

Menyerahkan LKPPDes merupakakan kewajiban, karena tertuang dalam point 18 peraturan Bupati No: 19 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemilihan kepala desa di wilayah Kabupaten Manggarai.

Hal ini Forum peduli Desa Gulung sudah Melakukan penolakan di tingkat Panitia Pilkades Desa Gulung,tetapi Panitia Tetap Meloloskan Berkas dari Calon Petahan Darius Perau, hari senin tanggal 13 akan bertemu panitia Pilkades tingkat Kabupaten dan Bupati Manggarai, untuk menyampaikan persoalan pilkades di desa Gulung

Sementara dalam juknis pilkades pada point 17 Perbub Manggarai No: 19 Tahun 2021, bahwa calon kepala desa incumbent atau petahana, wajib mengantongi juga surat keterangan bebas temuan dari inspektorat daerah.

“Untuk memastikan tidak ada temuan atau catatan yang harus dipertanggungjawabkan oleh calon kepala desa petahana,”

“Apabila Laporan Keterangan Penyelenggaraaan Pemerintahan Desa (LKPPDes) ini tidak dilampirkan oleh Cakades petahana yakni Bapak darius Prau dalam berkas pendaftarannya, maka panitia Pilkades wajib menolak dengan alasan berkas tidak lengkap, yaitu dokumen LKPPDes sebagaimana amanat Permendagri 112/2014, Pasal 7, huruf c,” bebernya.

Jhon menegaskan, jika panitia menerima pendaftaran Calon Kepala Desa (Cakades) petahana tanpa melampirkan dokumen LKPPDes, maka siapa pun dapat menggugat panitia agar calon Kades petahana tersebut didiskualifikasi dan Patia Pilkades siap di Proses Secara Hukum.

Informasi yang dihimpun media ini, Pihak FPDG telah mendatangi Kantor Dinas PMD dan akan bertemu Bupati Manggarai untuk menindaklanjuti terkait situasi Pilkades yang akan diselenggarakan di Desa Gulung.

Hingga TransTV45.com turunkan berita ini, Pihak Dinas PMD dan Bupati Manggarai Belum berhasil dikonfirmasi. *(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *