Pabrik Ston Crusher Milik Kades Ulu Wae Ilegal

Breaking News813 Dilihat

BORONG||TransTV45.com- Pabrik pemecah batu (Ston Crusher) yang berlokasi di Desa Ulu Wae, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, tidak mengantongi izin usaha atau ilegal.

Informasi yang dihimpun media ini, pemilik Ston Crusher tersebut bernama Fransiskus Hardi, menjabat sebagai kepala Desa di Desa Ulu Wae, Kecamatan Lamba Leda Timur, Manggarai Timur.

Hal tersebut diatas, diutarakan oleh Warga Desa Ulu Wae, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, kepada media TransTV45.com, pada Rabu (15/09/2021).

Wargapun, keluhkan terkait usaha pabrik pemecah batu (Ston Crusher) yang berada didekat rumah warga setempat.

Warga setempat yang tidak mau menyebutkan namanya melanjutkan bahwa, hadirnya pabrik pemecah batu tersebut akan berdampak pada kesehatan warga karena debunya akan dihirup langsung oleh warga dan kebisingan.

Bahkan, dampak sosial masyarakat berpotensi akan terpecah antara segelintir kubu yang pro pabrik dan yang kontra pabrik juga menjadi masalah yang muncul karena adanya kegiatan pemecah batu tersebut.

“Seharusnya pihak perusahaan harus kaji baik terkait amdal, Apalagi izinan juga belum ada. Ini usaha pabrik siluman,” kata warga itu.

Pabrik tersebut diduga tidak berizin atau ilegal dan telah menimbulkan pencemaran udara serta kebisingan.

Diapun berharap ada tindakan tegas dari pemerintah, terkait dampak yang ditimbulkan dari aktifitas proyek tersebut.

“Yang jelas ini sudah mengganggu kenyamanan pengendara juga, terutama pengendara roda dua. Saya khawatir, jika ini didiamkan akan berdampak pada lakalantas, pemerintah harus segera mengeluarkan teguran,” tegasnya.

Sementara itu, pengendara roda dua yang melintas di Jalan Lintas Colol-Elar, kawasan Desa Ulu Wae Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, mengeluhkan adanya aktifitas proyek di sekitaran rumah warga setempat.

Aktivitas poyek yang menurut informasi merupakan lokasi pabrik pemecah batu (stone crusher), membuat Jalan raya menjadi licin saat hujan, sementara jalan berdebu bila kondisi cuaca sedang panas.

“Mestinya pihak perusahaan memperhatikan analisis dampak lingkungan terlebih dahulu, jangan asal kerja saja. Kalau sudah begini, pengendara juga yang dibuat tidak nyaman, padahal ini merupakan jalan negara,” ujarnya.

Fransiskus Hardi, kepala Desa di Desa Ulu Wae, Kecamatan Lamba Leda Timur, Manggarai Timur. (Foto : Ist)

Sementara itu, ketika dikonfirmasi media ini pada Rabu, (15/09) Kepala Desa Ulu Wae, Fransiskus Hardi, mengakui bahwa usaha pabrik pemecah batu tersebut miliknya.

“Ia, pabrik pemecah batu, itu milik saya, dan kami mengaku belum kaji dampak lingkungan,” kata Frans.

Frans, mengakui, pabrik pemecah batu miliknya belum mengantongi izinan.

“Ia belum ada ada Izinannya, karena baru dioperasi dua minggu,” kata Frans saat diwawancarai media ini, Rabu (15/09).

Hingga berita ini dipublikasikan, Pihak DLH Kabupaten Manggarai Timur belum berhasil dikonfirmasi. *(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *