KPK Terima Duta Besar Swiss Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi

Berita466 Dilihat

JAKARTA TRANSTV45.COM|Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penguatan kerja sama pemberantasan korupsi antarnegara, kali ini dengan Swiss. Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Wakil Ketua Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar beserta jajaran dari Direktorat PJKAKI dan Diklat KPK menerima rombongan Kedutaan Besar Swiss di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, (15/9).

Rombongan Kedubes Swiss terdiri atas Duta Besar Swiss untuk Indonesia Kurt Kunz, Wakil Duta Besar Philippe Strub, Deputy Head of Development Cooperation (SECO) Andrea Zbinden, dan Political and Economic Officer Desak Putu Sinta Suryani.

Dalam kesempatan ini kedua pihak mendiskusikan beberapa topik terkait fokus dan prioritas KPK serta tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Firli juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Swiss dalam peningkatan kapasitas pegawai KPK.

“Di tahun 2018 Swiss melalui lembaga International Center of Asset Recovery (ICAR) sudah memberikan 7 (tujuh) pelatihan tentang investigasi keuangan dan pemulihan aset, pencucian uang menggunakan bitcoin, penyalahgunaan perusahaan offshores, serta korupsi pada bidang infrastruktur dan pengadaan,” kata Firli.

Setelah itu, menurut Filri, pada April 2019 KPK telah menerima kunjungan Dubes Swiss dan membangun komunikasi terkait isu-isu pencegahan dan penindakan korupsi. Khususnya terkait informasi tentang lembaga yang berwenang melakukan penanganan korupsi di Swiss dan ahli atau praktisi antikorupsi untuk berbagi pengalaman terkait berbagai isu penindakan, seperti teknik penyidikan kejahatan keuangan modern, deteksi suap di perbankan dan lembaga keuangan, deteksi & investigasi suap di pasar modal, serta tentang kerja sama penanganan penyidikan korupsi lintas batas.

“Potensi peningkatan kerja sama antara Indonesia dan Swiss didasarkan pada perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Pemerintah Indonesia dan Konfederasi Swiss yang ditandatangani pada tahun 2019. Sehingga, aparat penegak hukum seperti KPK dapat menggunakan perjanjian ini sebagai dasar untuk mengirimkan permintaan bantuan hukum timbal balik kepada negara Swiss jika diperlukan,” ungkap Firli.
CHANDRA™

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *