Kordinator Aksi: Buktikan saja ijinnya kami akan apresiasi, Menuntut Pemda Gowa, wajib menutup pabrik batching plant tak berijin di Romang Polong
Gowa, Transtv45.com. Aksi kamisan ( aksi yang dilakukan tiap hari kamis) terkait Isu Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Di Gowa yang sudah berjalan selama 3 pekan dan akan dilanjutkan terus sampai tuntutan tercapai. Suwandi Kordinator Aksi Kamisan, dalam pres rilisnya bahwa Aksi Kamisan yang sudah 3 pekan kami laksanakan ini, salah satu bentuk kepedulian, karena tidak adanya respon dari Pemda Gowa terkait apa yang menjadi tuntutan kami.
Kordinator Aksi Kamisan Wandi Sapaan Akrabnya, menganggap Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo,SH.MH, masih bergeming dan tidak melakukan langkah hukum, walaupun sebelumnya kami sudah melakukan unjuk rasa Aksi Kamisan yang sudah dilakukan selama 3 pekan, dan sebelumnya kami sudah surati secara terbuka, dan menagih keberpihakan Bupati Gowa terkait isu lingkungan di Kab.Gowa, ucap Wandi
“Suwandi Sultan Kordinator Aksi Kamisan menyatakan, bahwa Aksi Kamisan ini adalah upaya tindak lanjut dari surat terbuka yang tak direspon oleh bupati gowa, Faktanya bahwa masih beroperasinya Pabrik Batching Plant yang sudah puluhan tahun tak berizin dan semakin bertambahnya beberapa titik tambang liar khususnya dibontonompo dan DAS jeneberang” ucapnya
Kami akan Kembali melakukan Aksi Kamisan pada Kamis depan dan tetap konsisten melakukan Aksi Kamisan dan semakin massif karena bertambahnya Lembaga untuk mengawal isu lingkungan hidup dan penegakan hukum di Gowa dan akan terus menangih Bupati Gowa untuk berpihak terkait lingkungan hidup serta bahaya ancaman bencana ekologis yang setiap saat mengancam kita semua.
Wandi memaparkan bahwa sebelumnya kami sudah melakukan Aksi Kamisan dihari Kamis kemarin dengan mendatangi DPM-PTSP Gowa dan PUPR & Tata Ruang akan tetapi apa yang menjadi harapan kami, untuk mendapatkan infromasi terkait dugaan kami bahwa perusahaan Batching Plant yang beroperasi di Kelurahan Romang Polong Kec. Somba Opu di dekat Kampus 2 UIN Alauddin Makassar ini, terkesan perwakilan DPM-PTSP Gowa sekretaris Dinas Penanaman Modal Kab. Gowa, tidak bisa memberikan data atau informasi terkait tuntutan kawan-kawan, bahwa apakah dalam system OSS di DPM-PTSP perusahaan yang kami maksud yakni PT. Harfia Graha Perkasa, PT. Cisco Sinar Jaya, PT. Timur Utama Sakti apakah berijin atau tidak, karena kami duga bahwa perusahaan yang kami maksud itu tidak berijin, ini didukung setelah kami komfirmasi bidang Tata Ruang PUPR Gowa mengatakan bahwa sebelumnya perusahaan itu sudah bermohon untuk memperpanjang ijinnya tapi kami memberikan rekomendasi karena kesusaian tata ruang tidak bisa lagi, tegas dari bidang tata ruang PUPR Gowa. ( Syarif )
“Maka Jika dengan cara baik-baik interupsi kebijakan yang kami lakukan ini tak diindahkan, maka kami Bersama Koalisi Pemerhati lkingkungan maupun bebrapa lembaga kita pastikan akan turun kejalan jika tidak dihiraukan atau diindahkan oleh Bupati Gowa, maka kami akan lakukan aksi kamisan lanjutan lebih massif lagi pada hari kamis mendatang didepan kantor gowa, hingga kami terpenuhi,” Jelas Suwandi Kordinator Aksi Kamisan