JAKARTA TRANSTV45.COM|Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada 8 September 2021 mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional “Bangga Produk Indonesia”.
Gerakan Nasional “Bangga Produk Indonesia” (Genas BBI) dicanangkan Pemerintah pada 14 Mei tahun lalu bertujuan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan industri kecil dan menengah (IKM).
“Pelaksanaan Gernas BBI memerlukan dukungan berupa pendataan, pelatihan, akses permodalan, perluasan pasar, pelaksanaan kampanye, penganggaran, dan stimulus ekonomi,” SK yang dapat diakses di website JDIH Kabinet Sekretariat, negara bagian.
Tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 3 Keputusan tersebut menetapkan bahwa tugas tim adalah sebagai berikut:
Pertama, melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan Gernas BBI, antara lain meningkatkan jumlah pelaku UMKM/IKM dan ekonomi kreatif di ekosistem digital; meningkatkan jumlah penjualan atau pembelian produk lokal; peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal; dan pemberian stimulus ekonomi bagi UMKM/IKM dan pelaku ekonomi kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, sinkronisasi program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI.
Ketiga, monitoring dan evaluasi pencapaian tujuan Gernas BBI.
Keempat, pelaporan data perkembangan Gernas BBI.
Tim Gernas BBI terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua, Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama serta Anggota dan Sekretaris.
Perpres tersebut menetapkan bahwa Ketua Tim adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Wakil Ketua adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Sedangkan Direktur Utama Tim adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Wakil Direktur Utama adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Anggota Tim adalah Menteri Perindustrian; Menteri Dalam Negeri; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Keuangan; Menteri Sosial; Menteri Tenaga Kerja; Menteri Perdagangan; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Menteri Perhubungan; Menteri Pertanian; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Penanaman Modal/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; Kepala Badan Pengadaan Umum Nasional; dan Kepala Badan Pusat Statistik.
“Keanggotaan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam Tim Gernas BBI tidak mengurangi kewenangan dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi bank sentral Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 Keputusan tersebut.
Lebih lanjut SK tersebut mengatur bahwa Tim Gernas BBI dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan Kementerian/Lembaga lain, pemerintah daerah, asosiasi, industri, organisasi profesi, akademisi, dan media.
“Ketua Tim Gernas BBI wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu,” bunyi ketentuan penutup dalam Perpres tersebut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diterbitkan.
SETKAB|CND™