GUNUNGSITOLI – TransTV45.com || Sejumlah wartawan dari berbagai Media, datangi Polres Nias menyampaikan laporannya atas dugaan akun Hepi Daeli menghina wartawan, UU pers no 40 tahun 1999 dan terancam menyerang profesi wartawan,polres nias selasa 21/09/2021.
Dilansir dari komentar H.D Di Grup gererasi akhula NB, saat salah satu wartawan menshare Undang- Undang Republik Indonesia no 40 tahun 1999 agar masyarakat tau tupoksi jurnalis, dan Terlihat di komentari oleh H.D dengan nomor hp wa +628964309xxxx yang menuliskan “Sil6 ngarorou daa” artinya yang tidak karuanmu ini, di duga kuat UU no 40 tahun 1999 tentang pers yang sudah di sahkan di republik indonesia di duga kuat di abaikan.
Terlihat juga di akun facebook H.D menuliskan wartawan karton di akun facebooknya di duga kuat menyerang profesi wartawan di media sosial.
Menurut wartawan bahwa hal ini sangat terancam bagi wartawan atas dan kemerdekaan pers yang telah di atur dalam UU no 40 tahun 1999, dan sangat meremehkan wartawan.
Menurut salah seorang wartawan yang bertugas di wilayah Nias Barat Saat di temui di halaman Polres Nias menyampaikan bahwa hari ini 21/09/2021 telah resmi kita laporkan dan telah di terima oleh Polres Nias.
“Hari Ini kita telah melaporkan akun Facebook tersebut pada hari selasa 21/09/2021 sekira pukul 15.45 wib, dan telah di terima oleh Polres Nias,” Ujarnya.
Lanjutnya,” Kita berharap agar benar-benar di tindak lanjut oleh pihak Penegak Hukum, agar tidak semena-mena menghina wartawan,” Harapnya.
Pimpinan redaksi Buserbhindo.com dalam akun Facebooknya Paskalis Batoana berkomentar di berita yang di bagikan Peringatan Pkn menyampaikan bahwa agar hal ini segera di buat laporan pengaduan ke polisi.
“Bersabar itu baik.tapi sebagai manusia ada batasnya.segera buat laporan pengaduan ke pihak kepolisian atas kasus tidak menyenangkan melalui media sosial,” komentar Pimpinan redaksi Buserbhindo.com.
Pihak wartawan sangat meminta perlindungan hukum kepada Kepolisian dan Kejaksaan karena di duga kuat komentar H.D menyeran profesi wartawan.
(bz h)