Tambang Pasir Ilegal di Batas Roteng, Panbar Berpotensi Munculkan Konflik 

Breaking News214 Dilihat

ROTE NDAO – TransTV45.com || Sudah hampir dua bulan,Tambang Pasir di bibir pantai perbatasan desa Ngodimeda Rote Tengah dan Pantai Tungganamo Kecamatan Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao ditambang secara illegal oleh warga di dua desa tersebut.

Walau Ilegal keduanya saling klaim kepemilikan,namun hingga saat ini tidak ada pihak yang mampu fasilitasi termasuk aparat keamanan.

saling klaim ini dibuktikan dengan Pihak OB bagian Desa Ngodimeda melakukan pemagaran dan diklaim tambang pribadi,dan dibagian batas Desa Tungganamo OF CS juga mengklaim milik mereka,sehingga bisa memicu konflik kekerasan.

Pantauan media ini,Selasa (21/9/2021),tambang tersebut ditambang oleh Warga dua desa yakni tungganamo dan Ngodimeda yang mengklaim lokasih Tambang pasir ini menjadi milik pribadi sehingga batas lokasih Tambang pasir ini sudah Menjadi abrasi di dua Desa yakni desa Nggodimeda Dan Desa Tungganamo.

Warga masyarkat Desa Ngodimeda yang engan disebutkan namanya,Minggu (19/9/2021) kepada media ini mengatakan berharap agar tambang tersebut segera tutup agar tidak lagi terjadi abrasi lebih banyak lagi.

Ori via salah satu warga desa Tungganamo kecamatan Pantai Baru dihubungi media ini, minggu (19/9/2021) mengaku bahwa pasir di perbatasan dua desa,karena OB CS sudah menambang lebih dulu sehingga kelompok dari desa Tungganamo juga menambang kata OF dibalik Handphonenya.

Kapolsek Pantai Baru,IPDA Julius Tuati Yang Di Konfirmasih Media Ini,Selasa (21/09/2021) Terkait Penambangan Pasir Di Pantai Tungganamo mengakuibahwa selama ini pihak Kepolisian telah melaksanakan tugas dengan memberikan himbauan dengan mengandeng semua komponen terkait, bahkan sampai melakukan polisi line, tetapi terus dilaksanakan tambang ilegal oleh masyarakat. Karena Patut diakui bahwa Polisi juga terbatas dalam kewenangan untuk menindak persoalan tersebut.

Ia berjanji akan segera turun kembali lokasi tambang bersama kades dan perangkat desa Tungganamo untuk memberikan pemahaman karena akibat dari tambang illegal akan memunculkan bencana bagi warga dua desa tersebut.

Kapolsek Rote Tengah,IPDA Igo Pringgodani dihubungi via telepon mengaku pihaknya selama ini telah melakukan komunikasi dengan para penambangan dan memberikan garis larangan,tetapi terus dilakukan.

ketika media ini menginformasikan pihak Polsek Pantai baru akan turun ke Lokasi bersama dengan Kades dan Perangkat DEsa Tungganamo, Kapolsek Rote Tengah, IPDA Igo Pringgodani mengaku akan lakukan koordinasi untuk turun bersama ke Lokasi tambang Ilegal.

 

(Dance Henukh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *