TAPUNG HILIR – TRANSTV45.COM Terkait pemberitaan adanya dugaan penyimpangan dalam penjualan BBM Bersubsidi jenis Premium dan Solar dimedia Redaksi86.com dan media PersIndonesia.com pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2021 di salah satu Agen Premiun Minyak Solar (APMS) milik PT. NAJISA YUSNA KARYA ABADI yang berada di Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung hilir Kab.Kampar – Riau.
Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Kampar dalam hal ini diwakili oleh Bendahara PKN Kampar Nefrizal Pili mendesak Aparat Penegak Hukum, Dinas terkait dan PERTAMINA agar segera menindak SPBU atau APMS yang tidak mengikuti regulasi undang-undang dan peraturan yang berlaku terkait Minyak dan Gas Bumi, apalagi ini menyangkut pendistribusian BBM Bersubsidi terutama jenis Premium yang berdasarkan fakta dilapangan sudah mulai tidak ada lagi di setiap SPBU, akan tetapi untuk beberapa APMS, pihak PERTAMINA masih menyediakan termasuk di APMS di Desa Kijang Jaya “Ungkapnya.
Nefrizal Pili menjelaskan, Untuk diketahui bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Agen Premium Minyak Solar (APMS) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium lebih cepat terbakar. Karena, semakin kecil nilai oktannya maka akan semakin cepat terbakar.
Untuk itu, aturan dan syarat dilarangnya SPBU/APMS dan konsumen mengisi BBM di SPBU menggunakan jerigen.
Pertama, larangan pengisihan BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Terkait dengan pengisian BBM Premium oleh SPBU/APMS ke konsumen menggunakan jerigen jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan bersama.
Kedua, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU/APMS tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri home atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C.
Ketiga, pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU/APMS tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Keempat, konsumen membeli BBM di SPBU/APMS dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.
Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:
Setiap orang yang melakukan:
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Jika komsumen ingin membeli BBM menggunakan jerigen ada aturannya. Misalnya sudah punya surat izin dari pemerintah setempat.
Adapun jenis BBM lain diperbolehkan namun dengan ketentuan khusus. Misalnya, Pertalite dan Pertamax boleh pakai jerigen tapi harus bermaterial logam. Adapun untuk Dexlite boleh pakai jerigen plastik asalkan dengan spesifikasi khusus.
Berikut Peraturan mengenai penggunaan jerigen di SPBU/APMS Pertamina :
SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.
Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam.
Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya.
Tim red