Penambangan batubara di Desa Sumber Agung, sudah meresahkan warga

Berita458 Dilihat

JAMBI – TRANSTV45.COM | selasa-5/10/2021,penambangan batu bara, di desa sumber agung kecamatan,sungai gelam, kabupaten muara Jambi, pasalnya, semenjak berdirinya penambangan batu bara, yang telah mendapatkan izin dari bupati muara jambi,izin dari camat sungai gelam,izin dari kepala desa suber agung,

penambangan batu bara semakin merajalela, Tanpa ada memikirkan nasibnya masyarakat yang terdampak,polusi udara yang di rasakan oleh masyarakat,desa sumber agung, pada saat awak media mengkonfirmasi,

kepada pihak PT batu bara,di kantornya, jalan Claster anggrek,blox B NO,5 perumahan puri Mayang, bersama gun menejer Batu Bara Bersama Angota Herlambang Bendahara PT Batu Bara,

begini penjelasan,kami pihak perusahaan sudah mendapatkan izin dari pihak, terkait.sehubungan adanya izin, penggalian tambang batu bara, kepala desa sumber agung, Suharto sudah membebaskan lahan di pemukiman warga,

jadi apapun persyaratan yang di ajukan dari pemerintah desa sudah kami penuhi,seperti CSR,2000,per ton Vie desa 6000,per ton,

total keseluruhan 8000 perton,sudah kami salurkan, melalui kepala desa dan perangkat desa, pungkasnya,

mendengar informasi dari oknum perusahaan,awak media Rakyatdemokrasi langsung mendatangi kepala desa agar kepala desa bisa memberikan keterangan,

Disaat media Transtv45.com mendatangi di kediaman kepala desa bahwa, penjelasan dari kepala desa belum sinkron, sehingga masih Kong kalikong, menurut informasi kepala desa,kepala desa tidak pernah membebaskan lahan tersebut,

bahkan saya sudah pernah menghentikan kegiatan perusahaan,dengan laporan masyarakat saya, keluhan masyarakat saya,tetap saya jaga,media menanyakan kenapa?

antara pemukiman dengam tambang,0%,kepala dinas ESDM, Kaltim, Wahyu widhi, heranta mengatakan tambang batu bara yang masih berada didekat pemukimam harus di tutup dan tak boleh ada kegiatan eksploitasi.”tidak boleh ada kegiatan eksploitasi di dekat fasilitas umum dan jalan atau pemukiman.

minimal 500 meter sesuai peraturan kementrian LHK No 4 tahun 2014 dan pergub No 1 tahun 2016 pasal 58,”ujar widhi,senin (10/12/2018).

widhi menambahkan bila ada pihak menemukan tambang dekat fasilitas umum, silakan melaporkan Ke diri nya,agar tambang tersebut di tutup,

menurut informasi awak media Transtv45.com di lapangan bahwa penambang batu bara, tidak lagi ada jarak, memukimkan warga,

dengan penambangan, masyarakat sumber agung kecamatan sungai gelam, meminta agar instansi terkait dapat melihat dengan,hati nurani agar kekeluhan kami dapat di atasi kata Gun pada kami depan-depan media tutup nya.

 

(Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *