PEMERINTAH MASYARAKAT ADAT KAEILY DAN SOAR PITO SOAR PA DENGAN TEGAS TOLAK KEHADIRAN APRI BURU

Berita328 Dilihat

Namlea,Transtv45.com|Petuanan Raja Kaeily, Soar Piro Soar Pa dan LSM menolak dengan tegas kehadiran Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia ( APRI ) Kabupaten Buru.

Pemerintah masyarakat Adat telah menilai bahwa, keberadaan APRI tanpa melakukan koordinasi dengan para pemangku Adat, sehingga mengundang amarah petuanan Raja Kaeily, Soar Pito Soar Pa dan LSM.

Sehingga mereka dengan tegas menolak tentang keberadaan APRI, dalam pertemuan yang dilakukan di kediaman Kepala Soa Dava, dengan melakukan beberapa kajian, dengan beberapa tokoh Adat, Petuanan Raja Kaeily dan Lsm dengan komitmen bersama dengan tegas menolak keberadaan Apri di Kabupaten Buru.

Yang mana pada hari Saptu, 02/10/2021 bertempat di Desa Waetinan, Kecamatan Waeapo pemerintah Masyarakat Adat Negeri Kaeily dan Soar Pito Soar Pa dalam pertemuan itu sudah menyampaikan pernyataan sikap.

Dalam pernyataan sikap itu ada Tiga poin yaitu, (1). Kami Masyarakat Adat sangat mendukung penuh Gubernur Maluku untuk jadikan Gunung Botak sebagai Tambang Rakayat, (2). Biarkan kami berkerja secara kearifan lokal Hak Adat kami, (3). Kami masyarakat Adat menolak perusahaan dalam bentuk apapun yang beroperasi di Gunung Botak.

Yang lebih eronisnya, Pemerintah Daerah ( Pemda ) Kabupaten Buru dan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia ( Apri) tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan para pimpinan Adat terkait keberadaan Apri di Kabupaten Buru.

Dalam pantauaan media ini, petuanan raja kaeily dan Soar Pito Soar Pa dan para kepala-kepala Soa dan LSM yang hadir dalan pertemuan itu dengan satu tujuan untuk kepentingan masyarakat, satu komitmen yang sama dengan tegas menolak kehadiran APRI di Kabupaten Buru, Rabu (06/10/2021).

Pemerintah Masyarakat Negeri Kaeily dan Soar Pito Soar Pa dan Lsm dengan tegas menolak Apri maupun perusahaan dalam bentuk apapun, dalam konfersipers di sekretariat di kediaman Kepala Soa Dava.

“Saya atas nama Raja kaeily, melakukan pernyataan sikap terkait Hak wilayah kerajaan Kaeily, ada poin-poin yang termuat dalam Undang-undang Dasar ( UDD ) 1945 Ayat ( 2 ) Huruf ( B ), menyatakan berkaitan dengan hak mengambil perintah dalam hal ini, menuntut hak-hak adat sesuai yang dituangkan dalam UUD 1945”,Tegas Wael.

Setelah selesai melakukan konfersipers, Raja Kaeily, Soar Pito Soar Pa, Kepala Soa Dava dan LSM melakukan foto bersama tanda pernyaan sikap dan menolak dengan tegas kehadiran Apri Buru.

(Wider Nurlatu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *