Polsek Maro Sebo Ulu Tindak Lanjuti Laporan M.Yani

Breaking News698 Dilihat

MARO SEBO ULU – TransTV45.com | Hari Rabu (06/10/2021) Pihak kepolisian sektor maro sebo ulu, Kabupaten Batang hari – Jambi.

Memeriksa A.Jabar bin Jakpar (42) tahun, Sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan ringan, sebagai mana diatur dalam pasal : 352 KUHP.

” Pemeriksaan A.Jabar bin Jakpar didasari dengan laporan polisi Nomor : LP/B-44/VIII/2921/ SPKT/ SEK,MSU/RES BATANG HARI. Tertanggal 23 Agustus 2021 Terang BRIPTU RASID sebagai penyidik Pembantu.

A .Jabar bin Jakpar , hadir pukul 13.30 wib didampingi penasihat hukumnya Bpk DIAN BURLIAN.SH.MA Beserta Tim.

” Menurut PH ,A.Jabar bin Jakpar. Pemeriksa klient nya berjalan dengan lancar dan tertib,selama dalam pemeriksaan, klient nya dicerca dengan sebanyak 23 pertanyaan, dan pertanyaan tersebut menyangkut peristiwa yang terjadi, dan sebab terjadinya terjadinya peristiwa tersebut, dan dari sekian pertanyaan tersebut dapat diambil kesimpulannya, bahwa motif klient nya melakukan penganiayaan adalah Dendam Pribadi.

” Dian Burlian SH.MA. Selaku penasehat Hukum, A.Jabar Bin Jakpar, saat ditanya awak media, kenapa klient nya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik……? Dia menjelaskan bahwa, klient nya tidak ditahan banyak faktor, selain klient nya Koperatif juga sesuai dengan ketentuan undang – undang yang mengatur klient nya untuk tidak ditahan tegasnya. karena apa yang telah dilakukan oleh klient nya adalah penganiayaan Ringan sebagaimana yang diatur dalam pasal : 352 KUHP. Yang acamannya 3 Bulan penjara ini jelas masuk dalam katagori tindak pidana (Tipiring). tentulah klient saya tidak dilakukan penahanan dan proses perkaranya pun beda dengan pidana dengan pemberatan . Tipiring ini proses peradilannya cepat dan hakimnya Tunggal ” Ujarnya”.

 

” Walaupun demikian penyidik AKP Heri Triyanto tetap mengedepankan Restoratif Justice, dan mendorong kedua belah pihak untuk melakukan penyelesaian diluar pengadilan dengan kata lain melakukan perdamaian secara kekeluargaan atau secara adat Desa (LAD), sehingga masalah yang besar dikecilkan, masalah kecil dihilngkan. Sehingga bisa beraktifitas seperti biasa sesuai dengan pepatah adat ” Duduk berhimpit Lutut, Tegak berhimpit Bahu”. sehingga terciptalah uhwah islamiyyah. Ketertiban, kebersamaan, ditengah masyarakat pada umumnya dan Desa tebing tinggi Khususnya. ” Ungkap Kapolsek ”

 

Jurnalis: Masyhuri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *