Di Duga Membeli Buah Sawit Curian, (Cc) di Suruh Bayar 2.500.000

Berita338 Dilihat

OLAK KEMANG – TRANSTV45.COM I Dengan merasa Keberatan dan tidak terima CC

35 Tahun, yang sehari- harinya hanya tukang membeli buah sawit Secara kecil-kecilan mencari nafkah untuk keluarganya.

Maka pada hari Rabu (29/09/2021) sekira pukul 14.00 wib, saya dipanggil warga untuk datang ketempat Rusdi (Kadus) maka pada saat itu dirumah kediaman Rusdi sudah berkumpul warga, sedang memproses

(DD) 32 tahun yang kedapatan mencuri buah sawit milik TMJ (42) Tahun,warga Desa olak kemang Kecamatan Maro sebo ulu Kabupaten Batang Hari – Jambi.

Barang bukti pada saat itu 4.janjang buah sawit dan 1.buah motor odong -odong milik (DD).saat Itu juga saya dijemput oleh warga atas suruhan kadus untuk datang ketempatnya dan berbincang masalah kejadian pencurian yang di lakukan oleh DD.(Pelaku).maka pada saat itu juga saya dikenakan oleh warga untuk membayar uang sebesar Rp, 2.500.000.dengan dalih selama ini saya diduga pernah membeli buah sawit hasil curian dari DD.juga DD (pelaku) harus juga membayar Rp, 2.500..000 jadi jumlah Rp, 5.000.000. pada saat itu saya juga dipaksakan untuk menanda tangani surat pernyataan.dengan merasa takut saat itu dengan warga, maka dengan tidak ikhlas saya tanda tangani surat tersebut.” Ungkapnya ”

Dengan adanya kejadian ini, maka pada hari senen (04/10/2021) CC menemui Bpk M.Nur (67) Tahun, Ketua lembaga Adat Desa (LAD) Desa olak kemang dan mencaritakan tentang kejadiannya Masalah denda uang Rp, 2.500.000 yang dibuat oleh warga terhadap dirinya? Adakah tertuang didalam aturan adat Desa olak kemang. namun saat itu juga M.Nur berkata sebelum saya menjelaskan saya ingin bertanya? 1). adakah bukti buah sawit curian yang kau beli dengan DD (pelaku) pada saat itu. dan buah sawit tersebut dibawa waktu sidang sebagai barang bukti.

2).Saksi- saksi orang yang melihat kau sedang transaksi beli buah sawit curian dengan DD.(Pelaku).

Maka dengan 2 pertanyaan tersebut dijawab. tidak ada buktinya. Yang ada hanya barang bukti 4 janjang buah sawit 1 buah motor odong -odong milik DD (Pelaku) yang ditangkap dilokasi oleh (TMJ).

Kalau barang bukti tidak ada, saksi-saksi pun tidak ada, maka belum bisa didenda sebanyak itu juga didalam adat desa tidak ada aturannya itu bisa dikatakan pemerasan ” katanya”.

 

(MASY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *