MALUKU UTARA – TRANSTV45.COM|Terkait dugaan tindak pidana penipuan SURI JABID adalah salah satu oknom PNS yang berdinas di kantor DEPAG Halmahera selatan provinsi maluku utara resmi di laporkan ke polres Halmahera selatan pada hari kamis tgl 30-10-2021 pukul 14:15 WIT. Dengan No.STPL/247/1X/2021/SPKT .Labuha 13-10-2021.
Menurut keterangan NINDON padasat di temui awak media menyampaikan pada 10-10-2018 SURI JABID datang dan menawarkan dengan modus bahasa bahwa dia punya jatah untuk bisa mendapakan SK PNS tanpa tes akan tetapi dengan syarat harus membayar dengan nominal uang yang berbeda ada yang 17,5 jt dan bahkan ada yang diatas 20 jt.
Jika ini sudah terlunasi maka dalam jangka waktu yang tidak di tentukan, cepat atau lambat tetap menerima SK dengan alasan sambil menunggu verifikasi berkas.
Namun, sampai sekarang tidak ada kepastian setiap torang tanya selalu menjawab sedang dalam proses sehingga torang merasa sudah di bohongi jadi saya dan beberapa teman yang sudah di bohongi meminta kembalikan uang namun cuma janji janji saja.
Lanjut torang pun sudah pernah melaporkan ke polsek Bacan timur dan dia menyatakan bersedia sanggup mengembalikan sehingga di buat surat kesepakatan pengembalian uang di atas materai tapi dia lalai dari apa yang torang sudah sepakati bersama.
Terlepas dari itu SURI JABID saat di konfirmasi di tempat karjanya di sekolah yayasan yang dia milikinya bertempat di daerah panamboang, ia pun mengatakan hal tersebut yang di lakukan itu benar namun saya ini hanya orang lapangan saja sepersen uang pungutanpun saya tidak pegang, memang penyetoran uang ada yang melalui rekening saya dan ada yang menyerahkan langsung ke saya. ucapnya.
Dengan adanya persoalan tindakan melawan Hukum tersebut diminta kepada penegak Hukum dalam hal ini polres halmahera selatan agar mengusut tuntas jangan sampai ada korban” yang berkelanjutan.” tutupnya.
(SK)