ABDESI Tanggamus Gelar Rakor Bersama Dewan Kecamatan

Breaking News428 Dilihat

Tanggamus.transtv45.com|Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tanggamus, menggelar Rapat Koordinasi bulanan bersama Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) se-Kabupaten Tanggamus.

Ketua Apdesi Kabupaten Tanggamus, Zudarwansyah mengatakan, rapat tersebut sebagai upaya dalam menjaga kinerja Kepala Pekon, penyusunan rencana pembangunan termasuk perbaikan pelayanan, serta pemberhentian dan pengangkatan aparatur pekon.

Zudarwansyah menjelaskan, poin krusial yang dibahas tadi tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Pekon, hal tersebut diangkat karena banyaknya keluhan serta masukan dari kepala-kepala pekon. Alhamdulillah 100% disepakati 19 DPK yang hadir.

Jabatan Kepala Pekon merupakan jabatan politik, karenanya pengangkatan dan pemberhentian aparatur pekon merupakan hak progratif kepala pekon difinitf, adapun terkait rekomendasi dari kecamatan itu merupakan pelengkap administrasi saja.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, pada Pasal 26 ayat 2 poin (b) Mengangkat dan memberhentikan pimpinan perangkat desa merupakan kewenangan Kepala Desa.

“Saya berharap Pemkab Tanggamus mendukung keputusan mereka, agar tidak menimbulkan polemik setiap ada penyegaran disetiap pekon,” Jelasnya kepada Awak Media, Kamis (21/10)

Bersamaan, Ketua DPK Kecamatan Gunung Alip, Ikrom mengatakan, semua pengurus DPK menyepakati semuanya agenda yang dibahas khususnya terkait pegangkatan dan pemberhentian aparatur pekon, karena memang pengangkatan dan pemberhentian tersebut merupakan hak progratif kepala pekon difinitif.

Dikatakannya, untuk menjalankan pemerintahan pekon, kepala pekon dan aparaturnya harus seiring sejalan, karena bila tidak demikian kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan akan timbul. Ujarnya,

Jurnalis:Helmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *