Sambas-Kalbar.TRANSTV45.Com| Terlihat Jelas Ada tampilan menarik dalam pengerjaan Proyek Pembangunan Dermaga Rakyat Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, yang dikerjakan oleh CV. ARINI tempampang jelas Plang TP4D Kejari Sambas, Jumat,(22/ 10/ 2021).
Padahal Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin resmi membubarkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). … “Pembubaran TP4D itu berdasarkan Kepja nomor 345 tentang pencabutan keputusan Jaksa Agung nomor 152 tentang pembentukan TP4D Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah( TP4D) sudah dibubarkan oleh Kejagung.
Proyek tersebut dikerjakan oleh Perusahaan Asal kota Singkawang, CV. ARINI dengan Nama Kegiatan, Pembangunan Pelabuhan Sungai dan Danau, Nama Pekerjaan, Pembangunan Dermaga Rakyat Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, yang berlokasi di kecamatan Sambas.
Proyek tersebut dengan Nomor Kontrak, 550/ 01/ SP/ P. DRMG- DAK/ DISHUB/ VII/ 2021, Nilai Kontrak, Rp. 4.668.166.000,00 (Empat Miliar Enam Ratus Enam Puluh Delapan Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah), Tanggal kontrak, 16 Juli 2021- 12 Desember 2021, Waktu Pelaksanaan, 150( Seratus Lima Puluh) Hari Kalender, Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Sambas.
Plt Kepala Dinas Perhubungan, H. Indra ketika dikonfirmasi untuk di wawancara menjelaskan, bahwa ia lagi berada di Daerah Galing, namun ia menjelaskan via What’s Up, PPK dari Kegiatan tersebut Saya sendiri, PPTK nya Bukhari, terkait Dengan Plang TP4D Kejari Sambas, Kontraktor yang memasangnya, Mungkin atas perintah PPTK, Terkait dengan kejadian ini, saya akan berkoordinasi juga dengan Kasat Reskrim Polres Sambas, Ungkap H. Indra, Jumat, ( 22/ 10/ 2021).Sumber berita dikutip /kutipan dari media borneOneTV.
Jurnalis.:EDDY. (Tim Liputan )