Kapuslitdatin BNN RI Tegaskan, “Pentingnya Ketentuan Terkait Narkoba Dalam Undang-Undang Cyber Crime”

Berita516 Dilihat

BOGOR.TRANSTV45.COM|Dewasa ini peredaran gelap narkotika lintas negara telah berkembang pesat dengan memanfatkan kemajuan teknologi informasi dalam melakukan distribusi serta melindungi diri dari operasi penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penelitian Data dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (Kapuslitdatin BNN RI) Drs. Agus Irianto, S.H., M.H., M.Si., Ph.D., saat menjadi panelis dalam pertemuan Internasional “Thematic Session Commision on Narcotic Drugs 2021,” yang digelar secara virtual, Kamis (21/10).

Di pertemuan tersebut, Kapuslitdatin BNN RI memberikan paparan dengan tema “The Increasing of Criminal Misuse of Information and Communications Technologies for Illicit Drug-Related Activities.”

Dijelaskan bahwa metode penjualan narkotika secara online dilakukan melalui platform media sosial, messenger services, darknet marketplace, maupun clearnet platforms seperti website, blog, atau forum.

“Beberapa kasus di Indonesia menunjukan sosial media seperti facebook dan instagram digunakan dalam perdagangan narkotika dengan cara pemesanan melalui chat yang terenkripsi dan pengiriman melalui pos atau layanan kurir pengantar,” tegas Agus Irianto, Ph.D

Saat ini sebanyak 5,22 miliar orang atau setara dengan 66,6% populasi dunia menggunakan telepon seluler. Sementara itu sebanyak 59,5% atau setara dengan 4,66 miliar merupakan pengguna internet dan 4,2 miliar adalah pengguna sosial media aktif.

Melihat tingginya angka tersebut dan diyakini akan terus meningkat maka dibutuhkan upaya serius untuk mengatasi ancaman kejahatan di dunia maya, khususnya terkait dengan peredaran gelap narkotika. Kerja sama para pemangku kepentingan menjadi sangat penting. Khususnya kerja sama yang berkesinambungan antara BNN RI sebagai leading sektor dalam penanganan narkotika dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara dan Direktorat Siber Bareskrim Polri.

“Bukti menunjukan salah satu pendekatan yang dilakukan oleh jaringan pengedar narkotika yaitu dengan mengubah rute perdagangan, modus operandi yang digunakan, mencari cara untuk mengurangi resiko dan memaksimalkan keuntungan,” pungkas Agus Irianto, Ph.D.

Kecanggihan teknologi informasi saat ini digunakan jaringan peredaran gelap narkotika untuk melakukan serangan balik. Mereka memanfaatkan kecanggihan digital untuk menyerang kegiatan intelijen lembaga penegak hukum.

Pada pertemuan internasional tersebut, Kapuslitdatin BNN RI menegaskan pentingnya pengaturan terkait narkotika dalam perangkat hukum yang mengatur tentang kejahatan dunia maya.

“Tidak adanya ketentuan terkait narkoba dalam Undang-Undang tentang kejahatan siber harus menjadi perhatian. Tantangan penegakan hukum tersebut harus dapat dipenuhi, harus ada program aksi di tingkat nasional dan internasional dalam melawan kejahatan siber yang tujuannya adalah mencegah tingginya peredaran gelap narkotika di dunia maya,” tutup Agus Irianto, Ph.D.(HNY/ARM)

Kapuslitdatin BNN RI Tegaskan, “Pentingnya Ketentuan Terkait Narkoba Dalam Undang-Undang Cyber Crime”
Kapuslitdatin BNN RI Tegaskan, “Pentingnya Ketentuan Terkait Narkoba Dalam Undang-Undang Cyber Crime”
Kapuslitdatin BNN RI Tegaskan, “Pentingnya Ketentuan Terkait Narkoba Dalam Undang-Undang Cyber Crime”

Kapuslitdatin BNN RI Tegaskan, “Pentingnya Ketentuan Terkait Narkoba Dalam Undang-Undang Cyber Crime”
Kapuslitdatin BNN RI Tegaskan, “Pentingnya Ketentuan Terkait Narkoba Dalam Undang-Undang Cyber Crime”
Kapuslitdatin BNN RI Tegaskan, “Pentingnya Ketentuan Terkait Narkoba Dalam Undang-Undang Cyber Crime”
CND™

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *