Tanggapi Persoalan Dengan Wali Kota Jambi, Ivan Wirata Angkat Bicara

Berita757 Dilihat

Jambi Transtv45.com|Konflik Antara Walikota Jambi Dengan Ivan Wirata Anggota DPRD Provinsi Jambi Yang Baru – Baru Ini Akhirnya Ditanggapi Oleh anggota DPRD provinsi Jambi Ivan Wirata.

Ivan Wirata menjelaskan kronologi yang terjadi tidak seperti yang dibicarakan Juru Bicara walikota jambi.

Dari Via Telepon Ivan wirata mengungkapkan “Bahwa Saya bersama dengan Sdr. Dodi Sularso ada meminjam uang kepada Bpk. H. Syarif Fasha yang mana pinjam meminjam uang tersebut kemudian dibuatkan secara tertulis dengan surat perjanjian tertanggal tanggal 29 Maret 2017, dengan rincian pinjaman yakni :

-Dalam bentuk Dolar US sebesar $ 270.000.

-Dalam bentuk Dolar Singapura sebesar $ 170.000.

-Dalam bentuk Rupiah sebesar Rp. 700.000.000, Pinjaman tersebut diberikan bertahap yakni :

1.Pinjaman pertama diberikan pada tanggal 13 September 2016.

2.Pinjaman kedua diberikan pada tanggal 1 Februari 2017.

3.Pinjaman ketiga diberikan pada tanggal 2 Februari 2017. Pinjaman keempat diberikan pada tanggal 6 Februari 2017.

4.Pinjaman keempat diberikan pada tanggal 6 Februari 2017.

5.Pinjaman kelima diberikan pada tanggal 13 Februari 2017.

Sesuai kesepakatan pinjam meminjam uang pada saat itu, sama sekali tidak membicarakan atau membahas adanya bunga terhadap pinjaman tersebut

Tetapi pinjaman sebagaimana disebutkan diatas, Saya menjaminkan beberapa Sertifikat Hak Milik yang jika dinilai harganya melebihi dan pinjaman Saya tersebut. Mantan Istri Saya yang saat itu masih istri saya yakni Sdri. Hj. Karyani Ahmad juga mengetahui, mengizinkan dan juga bertandatangan dalam surat perjanjian tertanggal 29 Maret 2017.

Bahwa pada tanggal 17 April 2017 saya membuat surat pernyataan kepada Bpk. H. Syarif Fasha perihal besar atau jumlah hutang Saya sendiri diluar dari hutang Sdr. Dodi Sularso yakni sebesar Rp 3.500.000.000,- (tiga milliyar lima ratus juta rupiah). Dalam pernyataan tersebut Saya juga manyatakan apabila dalam tempo 1 (satu) tahun sejak surat pernyataan tersebut, hutang dengan Bpk. H. Syant Fasha belum Saya lunasi maka Saya bersedia jika jaminan Saya dijual dan apabila ada kekurangan kelebihan dalam penjualan jaminan tersebut akan dibicarakan secara musyawarah.

Selanjutnya sekira bulan September 2019, Bpk. H. Syarif Fasha melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata terhadap Saya dan Sdr. Dodi Sularso di Pengadilan Negeri Jambi. Gugatan tersebut diajukan terkait dengan pinjaman Saya dan Sdr. Dodi Sularso sebagaimana disebutkan dalam surat perjanjian tertanggal 29 Maret 2017. Namun dalam perjalanannya gugatan tersebut dicabut oleh Bpk. H. Syarif Fasha melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jambi Alasan pencabutan karena ada perubahan materi gugatan.

Sambung Ivan Wirata, Pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021, Saya mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Jambi, yang mana dalam panggilan. tersebut Saya sebagai Tergugat I atas gugatan perdata yang diajukan oleh Bpk. H. Syarif Fasha.

Dalam gugatan tersebut Bpk. H. Syarif Fasha meminta agar Saya mengembalikan hutang sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milliyar lima ratus juta rupiah). Selain itu dalam gugatan tersebut Bpk. H. Syarif Fasha juga meminta bunga atas pinjaman Saya tersebut sebesar 48% yang jika ditotal dengan rupiah menjadi sebesar Rp. 1.680.000.000,- (satu miliyar enam ratus delapan puluh juta rupiah). Padahal dalam perjanjian sama sekali tidak menyebutkan adanya bunga pinjaman atas pinjaman Saya tersebut.

Atas pinjaman Saya tersebut, Saya telah beritikad baik dengan mengangsur kepada Bpk. H. Syarif Fasha yang tanggal, bulan dan tahunnya Saya lupa yakni sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Hal tersebut juga telah diketahui oleh Bpk. H. Syarif Fasha.

“Saya akan melalui, mengikuti dan mentaati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jambi,” Tegas Ivan Wirata

 

Jurnalis : edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *