Bagi Peserta Yang Terkonfirmasi Covid Ingin Ikut Tes CPNS Kemenag Sulsel, Ini Syaratnya

Berita303 Dilihat

Makassar. Transtv45.com| Seleksi CPNS Kemenag RI formasi tahun 2021 telah dimulai sejak 23 Oktober lalu. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS selalu diserbu oleh banyak orang. Bahkan dimasa pandemi COVID 19 ini, animo pencari kerja untuk mengadu peruntungan menjadi Aparatur Sipil Negara di instansi Kementerian Agama tidak jua surut.

Untuk lingkup Kemenag Sulsel saja, tercatat 4216 pelamar yang akan berkompetisi memperebutkan 64 formasi pada 7 Satker di lingkungan Kemenag Sulsel, dengan rincian Kanwil Kemenag Sulsel 32 formasi, UIN Alaudin Makassar 2 formasi, IAIN Bone 8 formasi, IAIN Parepare 10 formasi, IAKN Tana Toraja 8 formasi, Balai Litbang Keagamaan Makassar 1 formasi dan UPT Asrama Haji Makassar 3 formasi.

Sub Koordinator Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Sulsel Burhanuddin Majid meyampaikan bahwa memasuki hari ketiga Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan CPNS yang dipusatkan di Asrama Haji Makassar, tercatat peserta yang hadir sebanyak 2.114 orang.

“Namun dari 9 sesi yang telah dilaksanakan terdapat sejumlah peserta yang tidak hadir dengan berbagai alasan. Bisa saja ada diantara mereka yang terpapar Covid tapi itu belum bisa kita pastikan karena panitia pusat pelaporan di Jakarta belum memberi informasi tentang itu”, ucap Burhanuddin di Asrama Haji Makassar, Senin 25 Oktober 2021.

Dikatakan Burhanuddin, bagi peserta yang terkonfirmasi covid 19 dan sedang menjalani perawatan atau isolasi mandiri, wajib melaporkan kepada panitia penerimaan seleksi pengadaan CPNS Kementerian Agama.

“Laporannya melalui tautan http://s.id/lapor-positif-c19-kemenag sebelum jadwal pelaksanaan ujian dengan melampirkan bukti surat keterangan dokter dan atau hasil swab test PCR dan keterangan menjalani perawatan atau isolasi dari pejabat yang berwenang”, jelasnya.

Sub Koordinator asal Majene Sulawesi Barat ini menambahkan bahwa panitia tidak akan diskriminatif dan tentunya akan memberi kesempatan yang sama bagi para pelamar yang telah dinyatakan lulus berkas untuk mengikuti ujian TKD CPNS hingga tanggal 27 Oktober 2021, termasuk jika ada yang terkomfirmasi Covid 19.

“Kami tidak akan diskriminatif. Syaratnya yang bersangkutan benar-benar dinyatakan terkonfirmasi covid berdasarkan penyampaian panitia pusat kepada kami untuk selanjutnya akan dijadwalkan ujian bagi mereka pada hari terakhir seleksi (27/10), tentunya dengan mengikuti SOP yang telah ditetapkan oleh BKN dan satgas Covid”, tandasnya.

Untuk diketahui bahwa seleksi penerimaan CPNS yang digelar di aula Mina Asrama Haji Makassar ini menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dimana peserta yang hadir terlebih dahulu menunjukkan surat keterangan bebas covid (hasil rapid Antigen) dan diwajibkan mengenakan masker, mencuci tangan sebelum regiatrasi serta seluruh area seleksi disemprot disinfektan secara berkala.

(Syarifuddin/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *