Polres Kota Padang Sidimpuan berhasil gulung komplotan Pengedar Narkoba golongan I jenis Ganja

Berita335 Dilihat

Padangsidimpuan. Transtv45.com| Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan berhasil mengamankan MRL (42) tersangka tindak Pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja Di Jalan Sudirman. Gang perjuangan. Kelurahan Timbangan. Kecamatan Padangsidimpuan Utara.Kota Padangsidimpuan. Jum’at (22/10/2021)

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan SH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM

“Benar kita amankan tersangka MRL alias Kingkong (42) warga Jalan Sudirman.Gang Murni. Kelurahan Kayu Ombun. Kecamatan Padangsidimpuan Utara . Kota Padangsidimpuan.

Bersamanya turut kita amankan barang bukti 1(satu) bungkus kertas warna coklat yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja dan 3 (tiga) bungkus paket kecil yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 70 gram. Uang sebesar Rp 65.000, 1(satu) buah dompet warna biru, 1(satu) bungkus plastik assoy warna putih, 1(satu) unit hand phone merk Nokia warna hitam, 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha mio No Pol. BB 4414 KE. ujar Kasubbag Humas AKP.Maria Marpaung SE.MM

Lebih lanjut Kasat melalui Kasubbag Humas AKP MARIA Marpaung SE.MM. Memaparkan Kronologi Penangkapan tersangka berawal dari adanya infromasi dari Masyarakat bahwa didaerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis ganja

“Kemudian Personil melakukan penyelidikan ketempat yang diberitahukan oleh Masyarakat dan melihat seorang laki – laki sedang berada diatas sepeda motor yang sudah dicurigai. kemudian Personil langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki laki bernama MRL alias Kingkong, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut dan kepada personil Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dia beli dari seseorang bernama MS,”ujar Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM.

Masih menurut Kasubbag Humas, Setelah mendengar pengakuan tersangka MRL selanjutnya Personil melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka MSS (41) warga Jalan Sudirman. Gang Madrasyah. Kelurahan Kayu Ombun. Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

“Tersangka MSS berhasil kita amankan pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 di Desa Panobasan. Kecamatan Angkola Barat. Kabupaten Tapanuli Selatan.kata Sammailun

Bersamanya turut kita amankan barang bukti 1(satu) bungkus plastik warna hitam dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat 250 gram.1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja,

1(satu) Unit Handphone warna hitam merk Nokia, 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tanpa TNKB.

Untuk ini Kepolisian akan mengembangkan khasus ini sampai tuntas.karena Kita berkomitmen untuk memberantas sampai tuntas peredaran Narkoba dari Bumi dalihan natolu ini.kata Kasat melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung SE.MM. mengakhiri pembicaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *