Medan. Transtv45.com|Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak ‘berang’ terhadap tingkah laku dua anggotanya yang bertugas di Polsek Kutalimbaru, karena diduga memeras dan mencabuli istri tahanan narkoba.
” Saya akan tindak tegas terhadap anggota yang melakukan tindak kriminal,” katanya melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi saat meninjau vaksinasi di GOR USU (27/10/21).
Ia mengungkapkan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut saat ini tengah mendalami kasus dugaan pemerasan dan cabul yang dilakukan dua anggota Polsek Kutalimbaru tersebut.
” Untuk Kapolsek, Kanit Reskrim serta dua penyidiknya di Polsek Kutalimbaru sudah saya tarik untuk menjalani pemeriksaan,” sebutnya.
Diketahui, kedua oknum penyidik Polsek Kutalimbaru itu berinisial Aiptu DR dan Bripka RHL. Sedangkan wanita yang menjadi korban adalah MU (19) istri dari SM yang merupakan tahanan kasus narkoba yang ditahan di sel penjara Mapolsek Kutalimbaru.
Informasi diperoleh, Aiptu DR diduga mencabuli dan memeras MU dengan meminta sepeda motornya. Sedangkan Bripka RHL, diduga memeras MU dengan meminta uang Rp30 juta dengan iming-iming akan membebaskan suami korban. Dari Dalam Jeruji besi Ujar RHL Sang mantan juper Polsek kutalimbaru kepada kepada Korbannya yang merupakan Sang suami berada di dalam Sel Jeruji
Team Ulvi