Musi Banyuasin. Transtv45.com| 28/10/2021, Desa Lubuk Harjo Kecamatan Bayung Lencir Dalam rangka penelusuran klarifikasi konfirmasi lapangan Sosial Control Lembaga Swadaya Masyarakat Brantas Muba, diDesa Lubuk Harjo Kecamatan Bayung Lencir. Berdasarkan data Penelusuran kami, terang Ketua DPC LSM BRANTAS Muba. hasil konfirmasi kepada masyarakat Desa Lubuk Harjo dan Perangkat Desa Lubuk Harjo, Team LSM Brantas Muba investigasi, terkait adanya keluhan masyarakat, diduga penyimpangan, Dana program pemerintah pembuatan sertifikat (PTSL) sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara dan masyarakat setempat. terang Ketua DPC LSM BRANTAS Muba, mantan aktivis Jakarta bagian investigasi Depertemen pusat ini.
Seperti yang dijelaskan oleh narasumber berinisial (GN).warga setempat, Sartifikat PTSL Program Persiden Jokowi Dodo, diduga disalah gunakan oleh oknum Kepala Desa dengan secara tidak sah telah memungut biaya dan mematok biaya, satu (KK ) kepala keluarga dipatok biaya sebesar Rp1.500.000. jelas (GN ). Data yang dihimpun LSM BRANTAS Muba jumlah masyarakat, Desa Lubuk Harjo sebanyak 870 KK. Kepala keluarga kurang lebih yang mengikuti Program PTSL.140 Kepala keluarga, Jika dikalikan 140 x1.500.000. Dana yang diterima oleh oknum Kepala Desa dan oknum Perangkat Desa berkira 210 juta Dana dari masyarakat hasil pungutan liar Sartifikat PTSL.
Oknum kepala Desa Lubuk Harjo melancarkan aksinya diduga dengan memerintahkan Perangkat Desa, Kadus Rt Sekdes untuk mendampingi BPN mengukur dan mematok Perkarangan rumah masyarakat yang mendaftar, setelah selesai mengukur diduga oknum Perangkat Desa meminta uang kepada masyarakat sebagai DP Rp.300.000. Setelah Sartifikat selesai dipinta lagi uang sebesar Rp.1200.000. Berserta biaya pajak Rp.50000 bumi. Saat dikonfirmasi oknum Perangkat Desa berinisial ( H ) dengan alasan biaya tersebut untuk biaya patok materai makan dan pulang pergi pengurus ke Sekayu. Setelah Sartifikat selesai diberikan oleh ( BPN) Kepada oknum Kepala Desa dan oknum perangkat Desa yang akan dibagikan secara gratis kepada masyarakat, namun diduga oleh oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa di jadikan ajang mencari keuntungan Pribadi. Program PTSL yang seharusnya dibagikan dikantor Desa, namun diduga dibagikan dikediaman oknum Perangkat Desa dengan membayar uang sebesar Rp.1200.000. sebagai pelunasan.
Tidak hanya Sartifikat PTSL, Dana Bumdes juga diduga Gagal total yang dikelola dibidang Usaha jual beli buah kelapa Sawit, Dana yang dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten Muba untuk mensejahterakan masyarakat Desa Lubuk Harjo, melalui Program Bumdes
Rp.125 juta menurut keterangan dari masyarakat setempat mengungkapkan dana Bumdes Rp.125 juta tersisa Rp.47 juta sudah di kembalikan melalui rekening Kepala Desa yang diduga tidak ada kejelasan, Pakum.
Dengan prihal tersebut kami Lembaga Swadaya Masyarakat Brantas Sosial Control, meminta kepada Penegak hukum wilayah Kabupaten Muba untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait dengan aliran Dana Desa Lubuk Harjo yang dikucurkan oleh pemerintah Kabupaten Muba dan masyarakat dalam Rangka Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dana Bumdes dan Pungli PTSL yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Lubuk Harjo berserta Perangkat Desa. Guna terciptanya Penyelenggaraan Pemerintahan bersih bebas dari KKN dan Nepotisme
Terkait diduga pungli program Sartifikat PTSL dan penyalagunaan Dana Bumdes sebesar 125 juta rupiah. Sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara, jika dihitung kerugian negara sebesar 78 juta dana Bumdes dan Keuangan masyarakat setempat dengan jumlah Kk, Kepala keluarga 135×1500.000 total uang Rp. 210 +78 : 288. juta hasil dari Pungli Sartifikat PTSL. Dalam Surat Keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, Agraria Menteri dalam Negri Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.25/SKB/V/2017 No. 590-3167 No. 34 Tahun 2017 Tanggal 22 Mei 2017. Tentang Persiapan Pendaptaran Tanah sistematis wilayah Sumatera Selatan biaya yang dibebankan kepada masyarakat Rp. 200.000.
Saat diKonfirmasi oknum Perangkat Desa berinisial.(AW. BPD. EI .HD. Kaur . SI. Sekdes. N. Masyarakat setempat ) membenarkan biaya tersebut untuk biaya ukur patok makan pulang pergi pengurus. 26 September 2021. oknum Kepala Desa Lubuk Harjo mendatangi Kantor Cabang Lsm Brantas Muba, untuk mengklarifikasi prihal PTSL dan Bumdes meminta kepada ketua LSM BRANTAS Muba menghapus pemberitaan prihal Sartifikat PTSL, dan Bumdes.
dari penelusuran kami LSM BRANTAS Muba, oknum Kepala Desa Lubuk Harjo diduga telah membrikan uang disalah satu oknum Lembaga yang tidak bertanggung jawab dengan jumlah uang Rp 5 juta rupiah. Sekdes menerangkan kepada ketua LSM BRANTAS Muba, saat di konfirmasi di ke diamannya, Kamis 28/10//2021. ia mengungkapkan sudah memberikan sejumlah uang kepada seorang oknum Lembaga sebesar Rp 5 juta . ketua LSM BRANTAS Muba menegaskan bahwa LSM BRANTAS Muba tidak pernah meminta uang dan menerima uang dari siapa pun apa lagi dari oknum Kepala Desa Lubuk Harjo, maka kami akan membuat laporan Pengaduan prihal oknum Lembaga tersebut kepada Penegak Hukum dengan dua metode. terang Ketua DPC LSM BRANTAS Muba
Jurnalis : Muju