Sanggau-Kalbar,TRANSTV45.Com| MENINDAKLANJUTI SURAT KLARIFIKASI, NO 245/BP3K-RI/DUMAS/X/2021,TERTANGGAL 20-OKT-2021, BADAN PENGAWASAN (BP3KRI) PERIHAL PENGADUAN MASYARAKAT ATAS DUGAAN ADANYA LIMBAH PABRIK YANG BOCOR. dari hasil Investigasi lembaga BP3K-RI menerangkan, pada hari rabu tanggal 13-Oktober-2021,warga dusun Rantau mendapati banyak ikan mati di aliran sungai Maja dusun rantau Desa Kelompu, kec. Kembayan yang diduga akibat limbah pabrik PT.Maulana Karya Persada(PT. MKP) yang Bocor/rembes. informasi ini di sampai oleh tim BP3K-RI ke awak media Transtv45 pada hari kamis tanggal 28-Oktober-2021. TIM BP3K-RI Kembali menghubungi/menyampaikan perihal diatas ke awak media Transtv45 pada hari sabtu tanggal 30-Okt-2021.sekira jam,16:30wib.
Lanjut Tim BP3K-RI mengatakan ke awak media ini, hasil pengecekan di aliran sungai maja dusun rantau, desa kelompu, didapat bagian aliran air yang berwarna hitam dengan aroma yang kurang sedap.
Selanjutnya dilakukan pengecekan ke kolam penyaring limbah pabrik didapat rembesan dari kolam 8 (delapan) yang mana tampak mengalir ke arah aliran sungai maja dusun Rantau, desa kelompu, Kec.Kembayan.air sungai maja tersebut di pergunakan sebagian warga dusun rantau, untuk mandi dan juga sebagai air minum. Terangya Tim BP3K-RI.
Sementara itu Tim BP3K-RI melakukan pengambilan sampel air pada parit atau aliran penghubung kolam limbah 8(delapan) menuju kolam limbah 9(sembilan) yang mengalami kerusakan pecah.
Dilanjutkan dengan mengabil sampel ikan mati yang ditemukan warga diduga berdampak limbah pabrik yang mengalir di aliran sungai, adapun wilayah terdampak akibat kebocoran limbah pabrik tersebut, adalah dusun rantau, dusun kelompu, dusun semunte, dusun maja permai yang merupakan wilayah Perdesaan kelompu, dan dusun Labak desa kampuh kec.Bonti, pungkasnya tim BP3KRI
Selanjutnya tim BP3KRI mengatakan ke awak media, bahwa perusahaan wajib bertanggungjawab atas terjadinya pencemaran lingkungan ke sungai yang mengakibatkan berubahnya tatanan lingkungan, sehingga mutu, kualitas lingkungan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak dapat berpungsi sebagaimana mestinya dapat dikenakan sebagaimana ketentuan pasal 53 ayat (1) jo pasal 54 ayat(1) UU PPLH yang menyatakan bahwa:setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau dan kerusakan lingkungan hidup dan wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Secara hukum pidana perusahaan -perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan ke sungai dapat dikenakan pasal 98 UU PPLH, karena perbuatan yang dilakukan nya mengakibatkan terlampauinya ambang baku mutu sungai, selain dikenakan pasal 98,juga dapat dikenakan pasal 100 apabila perusahaan terlebih dahulu mendapatkan sanksi administratif dari pemerintah
Berdasarkan hal tersebut/di atas Tim BP3KRI meminta agar dari pihak :pimpinan/Direktur PT. Maulana Karya Persada kembayan(PT. MKP) untuk melakukan Klarifikasi pengaduan Masyarakat atas dugaan adanya limbah pabrik yang bocor ke aliran sungai Maja, dusun rantau, desa kelompu, kec. Kembayan dan yang terdampak di dusun Lain, tegas ucap mengakhiri Tim BP3KRI
Selanjutnya awak media Transtv45 konfirmasi melalui via whatsApp/Wa ke pihak PT. Maulana Karya Prsada/HRD nya, pada tanggal 28/oktber/2021, kamis pukul 20:46 wib,lanjut awak media konfirmasi kembali pada tanggal 29/pktober/2021.hari ini juma’at, pukul 11.23:wib. dari hasil konfirmasi sampai saat ini pihak PT. Maulana Karya persada tidak ada memberi tanggapan/keterangan apapun.Lanjut kembali awak media Transtv45 Konfirmasi via whatsApp ke pihak PT. Maulana Kerya Persada. Hari Sabtu, Pada tanggal-30-okt-2021.jam 17:30wib, Namun pihak perusahaan Eng gan,tidak mau memberi tanggapan(tidak di respon atas konfirmasi) Sampai berita ini diterbitkan.
JURNALIS:EDDY.