Akibat Limbah pabrik Bocor Berdampak Berbahaya Bagi Masyarakat Lingkung Sekitar

Berita, Breaking News651 Dilihat

Sanggau-Kalbar,TRANSTV45.Com| MENINDAKLANJUTI SURAT KLARIFIKASI, NO 245/BP3K-RI/DUMAS/X/2021,TERTANGGAL 20-OKT-2021, BADAN PENGAWASAN (BP3KRI) PERIHAL PENGADUAN MASYARAKAT ATAS DUGAAN  ADANYA LIMBAH PABRIK YANG BOCOR. dari hasil Investigasi lembaga BP3K-RI menerangkan, pada hari rabu tanggal 13-Oktober-2021,warga dusun Rantau  mendapati banyak ikan  mati di aliran sungai Maja  dusun rantau Desa Kelompu, kec. Kembayan yang diduga akibat limbah pabrik PT.Maulana Karya Persada(PT. MKP) yang Bocor/rembes. informasi ini di sampai oleh tim BP3K-RI ke awak media Transtv45 pada hari kamis tanggal 28-Oktober-2021.            TIM BP3K-RI Kembali menghubungi/menyampaikan perihal diatas ke awak media Transtv45 pada hari sabtu tanggal 30-Okt-2021.sekira jam,16:30wib.

Lanjut Tim BP3K-RI mengatakan ke awak media ini, hasil pengecekan di aliran sungai maja dusun rantau, desa kelompu, didapat bagian aliran air yang berwarna hitam dengan aroma yang kurang sedap.

Selanjutnya dilakukan pengecekan ke kolam penyaring limbah pabrik  didapat  rembesan dari kolam 8 (delapan) yang mana tampak mengalir ke arah aliran sungai maja dusun  Rantau, desa kelompu, Kec.Kembayan.air sungai maja tersebut di pergunakan sebagian  warga dusun rantau, untuk mandi dan juga sebagai air minum. Terangya Tim BP3K-RI.

Sementara itu Tim  BP3K-RI melakukan pengambilan sampel air pada parit atau aliran penghubung kolam limbah 8(delapan) menuju kolam limbah 9(sembilan) yang mengalami kerusakan pecah.

Dilanjutkan dengan mengabil sampel ikan mati yang ditemukan warga diduga berdampak limbah pabrik yang mengalir di aliran sungai, adapun wilayah terdampak akibat kebocoran limbah pabrik tersebut, adalah dusun rantau, dusun kelompu, dusun semunte, dusun maja permai yang merupakan wilayah Perdesaan kelompu, dan dusun Labak desa kampuh kec.Bonti, pungkasnya tim BP3KRI

Selanjutnya tim BP3KRI  mengatakan ke awak media, bahwa perusahaan  wajib bertanggungjawab atas terjadinya  pencemaran lingkungan ke sungai yang mengakibatkan berubahnya tatanan lingkungan, sehingga mutu, kualitas lingkungan  turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak dapat  berpungsi sebagaimana mestinya dapat dikenakan sebagaimana ketentuan pasal 53 ayat (1) jo pasal 54 ayat(1) UU PPLH yang menyatakan  bahwa:setiap orang yang melakukan pencemaran  dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan  pencemaran  dan/atau dan kerusakan lingkungan hidup dan wajib melakukan  pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Secara hukum pidana perusahaan -perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan ke sungai dapat dikenakan  pasal 98 UU PPLH,  karena perbuatan  yang dilakukan nya mengakibatkan terlampauinya ambang baku mutu sungai, selain dikenakan pasal 98,juga  dapat dikenakan pasal 100 apabila perusahaan terlebih dahulu mendapatkan sanksi administratif dari pemerintah

Berdasarkan hal tersebut/di atas  Tim BP3KRI meminta agar dari pihak :pimpinan/Direktur PT. Maulana Karya Persada  kembayan(PT. MKP) untuk melakukan Klarifikasi  pengaduan Masyarakat  atas dugaan adanya limbah pabrik yang bocor ke aliran sungai Maja, dusun rantau, desa kelompu, kec. Kembayan dan yang terdampak di dusun Lain, tegas ucap mengakhiri Tim BP3KRI

Selanjutnya awak media Transtv45 konfirmasi melalui via whatsApp/Wa ke pihak PT. Maulana Karya Prsada/HRD nya, pada tanggal 28/oktber/2021, kamis pukul 20:46 wib,lanjut awak media konfirmasi kembali pada tanggal 29/pktober/2021.hari ini juma’at, pukul 11.23:wib. dari hasil konfirmasi sampai saat ini pihak PT. Maulana Karya persada tidak ada memberi tanggapan/keterangan apapun.Lanjut kembali awak media Transtv45 Konfirmasi via whatsApp ke pihak PT. Maulana Kerya Persada. Hari Sabtu, Pada tanggal-30-okt-2021.jam 17:30wib, Namun pihak perusahaan Eng gan,tidak mau memberi tanggapan(tidak di respon atas konfirmasi)  Sampai berita ini diterbitkan.

JURNALIS:EDDY.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *