LABUAN BAJO.TRANSTV45.COM | Sesuai dengan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Darah, Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diresmikan oleh Bupati Mabar Edistasius Endi, pada Selasa (02/11/2021).
Dalam sambutannya, Bupati Edi menyampaikan bahwa Palang Merah Indonesia (PMI) merupakan salah satu mitra pemerintah yang bergerak di bidang kemanusiaan.
Menurutnya, PMI memiliki tujuan yang mulia dalam membantu masyarakat di bidang kesehatan melalui unit donor darah.
“Palang Merah Indonesia merupakan salah satu mitra pemerintah yang bergerak di bidang kemanusiaan. Dalam tugasnya, PMI memiliki tujuan yang mulia yakni untuk memberikan bantuan dalam bidang kesehatan berbasis masyarakat diantaranya melalui pembentukan unit donor darah secara profesional dan memenuhi standar internasional” Ucap Bupati Edi dalam sambutannya.
Selaku Kepala Daerah, ia meminta Palang Merah Indonesia Kabupaten Manggarai Barat untuk terus bersinergi dan berkolaborasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD-red) di wilayah itu dalam hal melaksanakan tugas kemanusiaan.
“Pada Momen yang baik ini, melalui unit donor darah, PMI bersama OPD di tingkat Kabupaten Manggarai Barat semakin bersinergi dan berkolaborasi untuk bekerjasama dalam melaksanakan tugas kemanusiaan dengan penuh kesadaran, keikhlasan, dan tanpa menuntut imbalan kepada masyarakat kelompok rentan” tegas Bupati Edi, yang juga Ketua Nasdem Mabar.
Tak lupa Bupati Edi mengucapkan terima kasih atas dedikasi PMI kepada pemerintah dan masyarakat sesuai amanat kepalangmerahan yang selalu terdepan dan terlibat manakala ada bencana di daerah itu.
Sementara itu, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Manggarai Barat, Yosef Suhardi, dalam sambutannya mengatakan, Pertama tama kita mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas berkat dan rahmat-NYA kita semua boleh berada di tempat ini dan karena perkenaan-NYA pula Unit Layanan Donor Darah atau UDD yang operasionalnya berada dibawah PMI Kab.Manggarai Barat dapat diresmikan beroperasinya terhitung sejak hari ini.
Perjalanan menuju terbentuk dan beropersinya Unit Donor Darah (UDD) ini tentu juga tidak lepas dari perhatian dan dukungan dari berbagai Pihak terutama dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat khususnya OPD teknis terkait seperti Badan Pengelola Keuangan Daerah, Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat,RSUD Kab.Manggarai Barat serta Puskesmas Labuan Bajo, Pengurus PMI Propinsi NTT serta berbagai pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu yang secara kebijakan, dana serta sumbangan pemikiran telah turut memberikan masukan masukan yang berguna dalam rangka pendirian dan perbaikan management UDD ini baik sekarang maupun nantinya, ungakapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Bahwa sesuai dengan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Darah disebutkan bahwa Pelayanan darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial bahwa Penyelenggaraan donor darah dan pengolahan darah dilakukan oleh Unit Transfusi Darah dimana Unit Transfusi Darah sebagaimana dimaksud dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan.
Sehubungan dengan hal tersebut Palang Merah Indonesia Kabupaten Manggarai Barat sebagai suatu organisasi social telah ditunjuk untuk melaksanakan fungsi penyediaan darah lewat Unit Donor Darah tersebut sesuai Perjanjian Kerjasama antara UDD PMI Mabar, Dinas Kesehatan Mabar dan Puskesmas Labuan Bajo per tanggal 7 Juni 2011, tutur Yosef.
Namun karena keterbatasan tenaga/personil yang sesuai dengan keahlian yang dipersyaratkan dalamUU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatab, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, Dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darahserta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah maka Operasional UDD yang dikelola PMI tersebut baru bisa dilaksanakan secara resmi mulai hari ini yang ditandai dengan peresmiannya.
Pada kesempatan itu juga, Ketua PMI Mabar Yosef Suhardi yang juga sebagai Anggota DPRD Mabar menambahkan, bahwa perjalanan sampai dengan terlaksananya peresmian operasional UDD PMI pada hari ini dimulai dari koordinasi awal dengan Pihak Manajemen RSUD Komodo sampai dengan dukungan teknis lainnya seperti penunjukan bangunan Ruang Rawat Inap Puskesmas Labuan Bajo sebagai lokasi awal Unit Donor Darah ini.
Tantangan lain juga harus dihadapi yaitu dengan keterbatasan personil yang akan bertugas namun dengan tekad dan semangat dari segenap unsur PMI baik Pengurus, Staff dan Relawan serta dukungan dari berbagai Pihak terutama dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati Mabar yang berkenan pada berbagai pertemuan telah memberikan arahan dan petunjuk bagi kami pengurus agar dapat mewujudkan unit pelayanan ini dan juga doa kita bersama Unit Donor Darah dapat dresmikan hari ini, tandasnya.
Pada Tahapan selanjutnya masih banyak hal yang harus secepatnya kami benahi baik Pengurus Unit Donor Darah ini serta Pengurus PMI yaitu bebrapa Perjanjian Kerjasama dengan Pihak ketiga terkait pelayanan darah, pengelolaan limbah medis serta dukungan dana opersional dan pengembangan kapasitas personil Unot Donor Darah ini sendiri.
Selain itu sebagai Unit Donor Darah maka tugas utama yang juga harus mendapat perhatian pengelola dan pengurus markas PMI adalah bagaimana membangun jejaring pendonor darah serta meningkatkan kesadaran warga masyarakat dalam memberikan /menyumbangkan darahnya bagi kegiatan kemanusiaan ini.
Berbicara menyangkut rasio kebutuhan darah sesuai standar WHO bahwa minimal kantong darah yang tersedia setiap tahun adalah sekitar 2 % dari jumlah penduduk yang ada maka kalau memperhatikan jumlah penduduk Manggarai Barat saat ini yang mendekati angka 260.000-an jiwa maka seharusnya /idealnya kantong darah yang tersedia setiap tahun adalah minimal sejumlah5.200 kantong darah yang siap diberikan kepada pasien yang membutuhkan. Sehingga Strategi Management dalam menjalin kerja sama dengan Instansi/organisasi social kemasyarakat maupun organisasi Politika yang ada di daerah ini akan terus kami tingkatkan dan pertahankan guna menjamin ketersediaan stok darah di daerah ini.Kami sangat mengharapkan agar setiap orang di kabupaten ini dapat menjadi pedonor sukarela, tutur Anggota DPRD tersebut.
Selain itu, Pada kesempatan yang sama menyampaikan ucapan terima kasih kepada berbagai pihak yang selama ini telah banyak membantu kami PMI dan RS baik RSUD Komodo maupuan RSSiloam dalam ikut membantu gerakan kemanusian ini. Kiranya kerjasama ini akan terus dipertahankan dan bisa dijadikan semacam CSR (Corpote Social Responbility) Mandiri dari Instansi/Lembaga/Organisasi Bapak Ibu masing masing kedeannya.
Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang telah memberikan perhatian dan dukungan yang cukup besar bagi Organisai PMI Kabupaten Manggarai Barat terutama dalam bentuk Dukungan Dana Hibah, Bantuan Peralatan serta bangunan /unit ruangan yang hari ini akan kita resmikan pengoperasioannya sebagai Unit Layanan Donor darah. Sekali lagi atas nama Seluruh Pengurus ,Jajaran Pengurus Markas serta Seluruh Relawan PMI di Kabupaten ini kami ucapkan terima kasih, pungkas Ketua PMI Mabar Yosef Suhardi.
Kedepan kami masih tetap akan sangat membutuhkan masukan maupun perhatian serta berbagai bentuk dukungan lainnya dari berbagai pihak agar Unit Layanan ini tetap dapat beroperasi secara baik dan berjalan sesuai dengan peraturan yang ada serta amanah yang diembannya, tutup Yosef. *(NTT/RED)