TRANSTV45.COM.MABAR| Dalam upaya memberantas Korupsi di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) menyelenggarakan kegiatan launching Buku Pintar Kepala Desa di Halaman Kantor Kejari Mabar, pada Selasa (2/11/21).
Untuk diketahui Buku tersebut sebagai pedoman pengelolaan dana desa, sehingga mengantisipasi potensi terjadinya penyelewengan dana desa.
Kepala Kejari Mabar, Bambang Dwi Murcolono, S.H.,M.H. dalam sambutannya menjelaskan, Buku Pintar Kepala Desa diperuntukkan bagi seluruh Kepala Desa di seluruh wilayah Mabar sebagai pedoman untuk mengelola dana desa.
Bambang menuturkan, Meskipun buku tersebut kecil, namun maknanya sangat besar. Oleh sebab itu, ia berpesan kepada seluruh Kepala Desa agar bekerja secara cermat dan teliti sesuai dengan pedoman yang termaktub dalam buku tersebut.
“Saya minta bapak/ibu Kades, bekerjalah sesuai dengan pedoman dalam buku ini, agar pengelolaan dana desa bisa lebih optimal,” ujarnya.
Ia juga berharap, dengan diluncurkannya buku tersebut dapat membantu kepala desa untuk bekerja lebih hati-hati. Sehingga terhindar dari perbuatan yang merugikan diri sendiri terutama soal tindak pidana korupsi.
“Semoga seluruh Kades di wilayahnya masing-masing terhindar dari pelanggaran hukum tindak pidana korupsi,” katanya.
Sementara itu, Bupati Mabar, Edistasius Endi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejari Mabar. Ia pun menganjurkan seluruh Kepala Desa untuk membaca isi buku tersebut sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan desa, agar pengelolaan dana desa lebih efektif kedepannya.
“Bacalah buku ini dengan baik, dengan cermat, dengan teliti sebagai pedoman untuk menggunakan dana desa,” ucap Edi Endi
Dalam kesempatan itu juga, Edi Endi meminta Kejari Mabar mendamping dan memonitoring 160 desa di Kabupaten Mabar. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak tersendat dan penggunaan dana desa itu betul-betul bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. *(NTT/RED)