RLH. Laporkan RS. Nurdin Hamzah Ke Kejati Jambi

Breaking News387 Dilihat

TANJABTIMUR. TRANSTV45.COM| Tak main main, Lembaga Rerstorasi Lingkungan Hijau. Kembali mendapat kan sorotan Puplik, pasal nya, Lembaga yang masih seumuran jagung itu kembali melapor kan Dugaan Tindak Pidana korupsi, ya itu dugaan penyelewengan Dana insentif Nakes di Rumah Sakit Nurdin Hamzah kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Hari ini jum’at, Sahroni, selaku ketua RLH. Di dampingi Sahrul Bendahara umum (Bandum) nya, mendatangi Gedung Kejati Jambi iya memapar kan behwa Lembaga nya RLH sudah resmi melapor kan dugaan penyelewengan dana insentif Nakes di RS Nurdin Hamzah, Pihak nya sangat prihatin jika ada penyelewengan di tengah musibah pandemi covid 19 yang telah menguras energi Bangsa kita.

“Hari ini secara resmi laporan kami di terima Kejati Jambi, kami harap kejati Jambi segera melakukan penyelidikan karna ini menyakut kasus dana covid 19, tentu ini menjadi prioritas untuk di tuntas kan. Kami minta seluruh elemen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, ini menyangkut hajad hidup orang banyak, jangan main main tandas nya. (Jum’at 05/11/2021)

Sahroni juga menambah kan, Pihak nya bukan hanya melapor kan satu kasus untuk RS Nurdin Hamzah ini.

Ada beberapa kasus namun masih dalam proses melengkapi materi.

“Kami harap pihak Kejati Jambi tidak hanya berhenti terkait kasus dugaan penyelewengan Dana insentif Nakes saja, Kejati harus mengembang kan dana covid lain nya di RS Nurdin Hamzah. Berkas ini akan menyusul, seperti insentif BPJS kesehatan dan pengadan obat dan peralatan medis” Tutup nya.

Jurnalis: Salaming

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *