Majene.Transtv45.Com| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) Kabupaten Majene Bersama Pemerintah Kabupaten Majene gelar rapat paripurna terkait pembahasan ranperda APBD Tahun Anggaran 2022.
Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Majene kamis 4/11/2021 malam Aris Munandar wakil bupati telah menyampaikan 13 poin usulan ranperda tahun 2022, pada rapat paripurna,dalam sambutanya.
Beberapa Fraksi DPRD Majene, memberikan pandangannya.
termasuk Fraksi Demokrat Amanah DPRD Majene dengan juru bicara jasman selaku sekertaris.
Pendapatan Fraksi Demokrat Amanah dalam rangkah persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Majene, terhadap rancangan peraturan Daerah tentang pajak reklame, rancangan peraturan daerah tentang restribusi penyediaan dan penyedotan kakus, serta perubahan kedua peraturan atas peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 21 tahuna 2021 tentang resribusi penjualan produksi usaha Daerah.
Peraturan Daerah merupakan peraturan perundang undangan Kepala Daerah bersama sama dengan Dewanq Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) demi kemashlahatan dan kebermanfaataan masyarakat.
Bahwa dalam hal ini, Jasman menilai bahwa saat ini kencenderungan pandangan masyarakat yang menempatkan perundangan undangan hanya sebagai produk yang berpihak kepada kepentingan pemerintah, sehingga dalam impelementasinya masyarakat tidak merasa memiliki dan menjiwai perundangan undangan tersebut.
Produk hukum peraturan Daerah mestinya berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan golongan, sejalan dengan itu, peraturan Daerah dapat di terimah masyarakat jika isi, materi, dan muatan peraturan Daerah itu yang hasilkan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat luas. ” tegas jasman dalam pandanganya
Fraksi Demokrat Amanah Jasman menyampaikan dalam pandanganya terkait dengan 3(tiga) rancangan Peraturan Daerah diantaranya :
1. Peraturan Daerah tentang pajak reklame sebagai upaya,peningkatan pendapatan Daerah, dalam hala pajak Daerah.Sebeberapa potensi pajak reklame dan faktor pendukung, apa yang mempengaruhi sehingga meningkatkan pajak reklame Kabupaten Majene.
2. Peraturan Daerah tentang Restribusi penyedotan kakus.Fraksi Demokrat Amanah mempertanyakan mengenai fasilitas pendukung, mobilisasi, tempat pembuangan dan limbah.
3.Perubahan kedua atas Peratiran Daerah Kabupaten Majene Nomor 21 tahun 2011 tentang resribusi Penjualan Produksi usaha Daerah.
Terahir pendapat fraksi Demokrat Amanah jasmqn berharap.”ranperda ini dapat berjalan tidak hanya indah dalam tatanam wacana semata, namun juga anggun dan tegas dalam tatanam impelmemtasi secara nyata, ” tutupnya.
Adapun anggota DPRD Majene Fralsi Demokrat Amanah ialah, Hj.A.Agriani Ketua,Hasriadi.SH,M.Si wakil Ketua,Jasman (Sekertaris) M.Idawar,Abdul Wahab.SH,dan Ummi Nursandi,S.Ak.masing masing sebagai anggota.