Musi Banyuasin. transtv45.com| Kamis, 04/11/2021/ DPM-PTSP Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu, melakukan monitoring dan evaluasi Prizinan kepada empat Perusahan atas Laporan Pengaduan Ketua DPC LSM BRANTAS Muba. Yang berdomisili di Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba. yang dilaksanakan oleh team Dinas DPM-PTSP dan didampingi LSM BRANTAS Muba.
Adapun team dari DPM-PTSP diantaranya
1.Yunita Indriati.SE,.M.Si.
2.Marlina.SIP,.Si.
3.Desi Devi Yanti.SE.
4.Yuniar.SE
5.John Heri.SE
6.Riziki Permana
Hasil evaluasi monitoring lapangan
dari ke empat Perusahaan yang berdomisili di area Bayung Lencir ada satu yang bandel sejak beroperasi dari tahun 2010 sampai saat ini 2021 tidak ingin mengajukan Permohonan, legalitas bangunan tepatnya diDesa Simpang Bayat. saat dilakukan konsultasi mengenai Prizinan, oleh team Dinas Penanaman Modal Satu Pintu, pemilik CV. Baja Logam Sejati secara tidak langsung Menolak untuk mendafatarkan bangunan gudang tempat usahanya.
Terlihat di lapangan barang rongsokan milik Cv. Baja Logam Sejati sangat Brantakan tidak memperdulikan lingkungan sekitar dan keselamatan kerja ( K3) seperti Drum bekas, oil berceceran di jalan diletakkan tidak pada tempatnya. bagian atas bangunan gudang sudah tidak layak lagi untuk di gunakan namun pemilik Cv tidak menghiraukan keselamatan karyawannya dan tidak melakukan perbaikan, saat di lakukan konsultasi mengenai oil ia mengatakan nanti di timbun pasir hilang.
bagaimana tindakan kepala satuan Polisi Pamong Praja Haryadi. S.E.M.SI sebagai Penegak Perda Muba. Sesuai peraturan pemerintah (PP)no.16 tahun 2021. pelaksanaan Undang-Undang di Republik Indonesia Nomor. 28 Tahun 2002. Tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2005. Tentang Peraturan Pelaksana UUBG serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 05/Prt/M/2016.Tentang Izin Mendirikan Bangunan. apakah kepala satuan Polisi Pamong Praja Haryadi. S.E.M.Si. akan melakukan tindakan tegas kepada pemilik CV. Baja Logam Sejati.
Jurnalis : Muju