Insan Pemuda Pemerhati Lingkungan Konawe, Dukung Upaya APH Tertipkan Penambang Pasir

Breaking News483 Dilihat

SULTRA.TRANSTV45.COM| Sejak beberapa tahun silam sekira tahun 2016,para Oknum penambang pasir yang diduga ilegal,dalam artian belum memiliki izin untuk melakukan penambangan di bantaran sungai Konaweeha,bahkan era tahun 2016 banyak oknum yang menguntungkan alat Berat/eksavator dalam beroperasi pada tambang C, meliputi wilayah kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (5/11/2021)

Sejumlah Aktivis Pemerhati lingkungan mulai gencar mengecam tindakan para penambang yang dapat merusak lingkungan,di tahun itu pula kami pernah berjuang menjaga sungai sampai ke BWS WILAYAH IV Sultra, tetapi masih di diamkan oleh Oknum yang tidak profesional”Ungkap sejumlah tokoh muda yang mengaku Aktivis kepada wartawan (5/11/2021).

Hal senada diungkapkan Riswanto salah satu pemuda pemerhati lingkungan Konawe, mendukung upaya Kapolres dan Kejari Konawe dalam hal penertiban para penambang pasir non Izin (Ilegal).

“saya bersama teman-teman Aktivitas mengapresiasi dalam bentuk dukungan kepada pihak berwajib “Aparat Penegak Hukum wilayah kabupaten Konawe”atas penertiban para penambang C yang di tenggarai aroma ilegal”imbuhnya (5/11/2021).

lanjut Pihaknya turut, berharap baik kepada satuan kepolisian maupun pihak Kejari konawe,Agar penertiban dilakukan Jangan hanya fokus ke hulu saja.

kami berharap tindakan penertiban juga dilakukan di wilayah tambang C/Pasir yang berlokasi di seputaran Marosi,Tabenggele, Besu,dan kecermatan Bondoala” Ujarnya dengan nada harap.

masih kata Riswanto (Aktivis-red) Jika penertiban dilakukan tanpa pandang bulu,Kami yakin kabupaten Konawe Kedepannya akan mehirkan para pengusaha tambang yang bertanggung jawab tertip izin dan pajak PAD,dan tentunya danpak pencemaran lingkungan dapat diminimalisir.

Kendati demikian, Riswanto menyebutkan Berdasarkan,data dari PTSP Provinsi Sulawesi tenggara diduga kuat Oknum penambang pasir yang memiliki izin khusus wilayah Marosi,Tabenggele,Besu,dan kecermatan Bondoala belum ada yang memiliki izin secara lengkap”

Sementara itu,diketahui secara pasti, wilayah Morosi dan besu,merupakan daerah yang memiliki potensi pendapatan ekonomi melalui sektor penambangan pasir namun ironisnya disinyalir Ilegal (Non Izin Lengkap).ujar Riswanto.

Mengingat Terkini Pekerjaan PSN Peroyek Strategis Nasional Sedang berlangsung dikerjakan oleh pihak yang membidangi.

Untuk itu,Kami berharap Agar penertiban penambang pasir,tidak hanya dilakukan di seputaran Wilayah PSN, tetapi tindak lanjut penertiban tambang pasir diharapkan di Tertibkan meliputi wilayah se-kabupaten Konawe, agar tidak menimbulkan persepsi opini publik yang dapat merusak citra Aparat Penegak hukum APH.

“Otomatis akan melahirkan opini liar,dan tidak bisa dipungkiri ada oknum yang beropini bahwa aparat penegak hukum wilayah kabupaten Konawe Tebang pilih dalam hal penertiban tambang pasir.kuncinya

Jurnalis:Supriadi Buraerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *