Premanisme berkedok Debt Collector Merajalela dan Resahkan Masyarakat, Polres Serang Polda Banten Diminta Tindak Tegas

Berita396 Dilihat

SERANG BANTEN. TRANS TV 45.COM| Debt Collector marak di serang Banten polres serang Polda Banten diminta untuk bertindak tegas. pasalnya keberadaan Debt Collector ini dirasakan makin merajalela merampas kendaraan milik masyarakat setidaknya pengalaman itu dialami Boni /red/. 27) warga kecamatan Pamarayan kabupaten serang Banten Boni.yang mana kendaraannya dirampas namun di pertahankan malah STNK yang di rampas Debt Collector tepatnya persimpangan jalan raya di lampu merah Boru. sekira pukul 08 WIB.malam Sabtu.5/11/November,2021).

Lalu empat orang yang di sebut matalang menggunakan mobil merek XENIA NO.polisi. B 16 81 COU, – langsung meminta Boni untuk menyerahkan mobil Vios yang dikendarainya namun tetap mempertahankan miliknya lalu Debt Colector ini merampas STNK mobil Vios, dengan nada kalau ada duit saya kasih, kata Debt Colector yang bernama Yanto nama samarannya korban sempat melawan dengan adu argumentasi tak plak lagi, cekcok mulut terjadi tak lama kemudian empat orang teman pelaku yang ingin merampas kendaraan korban berdatangan.

Saya tidak mau menyerahkan kendaraan ini karena ini bukan kendaraan saya saya hanya meminjam dari teman sebentar untuk silaturahmi sama keluarga saya, kata Boni

Sementara masyarakat berharap kepada kepolisian wilayah hukum Polda Banten, agar memberantas maraknya Debt Colector yang lagi menjamur di Banten,

Sementara Dani Hamdani selaku Humas Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, saat di mintai tanggapannya dengan adanya yang di duga tindakan perampasaan yang di lakukan premanisme yang mengatasnamakn debt collektor, mengecam keras

“karena penarikan itu di lakukan sepihak oleh sekelompok orang yang tidak di kenal dan secara memaksa kendaraan mobil dan motor oleh orang yang mengaku Debt Collector bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan, Masalahnya. kasus itu masih kerap terjadi di kabupaten serang kehususnya di Banten. kisaran penarikan paksa kendaraan mobil, bermotor oleh premanisme yang mengatasnamakn Debt Colector itu apapun alasannya itu tidk di benarkan, itu perbuatan zoliman, dan sya harap kepada penegak hukum agar menindak tegas orang-orang seperti itu kerna membuat resah di masarakat,” tegas Dani. selaku Humas PPWI provinsi Banten.

Dani Hamdani Berpesan kepada masarakat ” Jika debt Collector yang memaksa untuk berhenti sama sekali tidak bisa di hindari, maka masarakat minta bukti surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti, bahwa penyitaan tersebut sudah sesuai dengan prosedur, kalu belum ada (putusan pengadilan). ini sama saja dengan perampasan, atau cari pos polisi terdekat kalu di kejar mereka, untuk minta perlindungan, kata Dani

Jurnalis: Pardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *