MAMASA. TRANSTV45.COM|Puluhan Wartawan Mamasa bersama Mahasiswa Mamasa yang tergabung dalam Aliansi Kuli Tinta melakukan orasi terkait sikap arogan yang di lakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap Jurnalis.
Rabu 10 November 2021
Dalam Aksi tersebut Wartawan dan Mahasiswa Menyuarakan Akan Tindakan arogan Yang Dilakukan Dua Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepada Salasatu Wartawan Media mendapat intimidasi dan arogan yang dilakukan oleh dua oknum ASN Pemkab Mamasa saat meliput tes wawancara calon kepala desa di aula Kantor Bappeda Mamasa, Sulawesi Barat, Kamis (4/11/2021) lalu Yang Sedang Melaksanakan Tugasnya Pada Suatu Kegiatan Peliputan.
Menurut Kediliston Korlap (koordinator lapangan) alasan kami turun kejalan menyuarakan hak kami sebagai Pers dimana dihari kemarin salasatu teman seprofesi mengalami tindak kekerasan dalam menjalankan tugas dan itu tidak sesuai dengan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999
“Aksi ini kami lakukan guna memberi efek jerah kepada ASN yang masih selalu bersifat Arogansi kepada pekerja media” ucap kedi dalam aksinya saat berada dijalan simpang lima dalam lingkup kota mamasa pada Rabu (10/11).
Adapun tuntutan kami:
Menuntut Permintaan Maaf secara terbuka ke publik melalui media atas sikap arogansi 2 oknum ASN Mamasa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Pemerintahan Desa (DPM-Pemdes) Kabupaten Mamasa yakni saudara, Harun dan Rudi
Menuntut Pembina ASN Kabupaten Mamasa untuk mengevaluasi kinerja dan kelayakan jabatan Kedua Oknum tersebut karena dianggap lalai menjalankan tugas:
-Melanggar UU Pers No.40 Tahun 1999
-Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008
-Melanggar Kode Etik ASN sebagai pelayan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
Memberkikan waktu 2 X 24 Jam , jika tuntutan tidak dipenuhi maka kasus tersebut akan diteruskan pada rana hukum
Mengingatkan Oknum-Oknum Pejabat yang memcoba memfasilitasi persoalan jurnalis dengan menyederhanakan masalah-masalah yang dengan berkitan Jurnalis agar tidak menjadi kebiasan.
Menanggapi hal tersebut waki Bupati Mamasa Martinus Tiranda mengatakan, terkait insiden yang terjadi dibeberapa hari yang lalu oleh anggota kami dalam lingkup pemerintahan daerah martinustentu sangat kami sesalkan dan mewakili mereka sebagai pemerintah daerah mohon maaf atas kejadian tersebut.
Dan mengenai tuntutan yang telah disampaikan akan kami proses secepat mungkin namun kamipun akan melaporkannya dulu kepada pimpinan kami yaitu Bupati Mamasa yang berhubung ia sedang berada diluar daerah, terang wati.
Serta untuk berjanji dan mengambil kesimpulan dalam masalah ini tentu kami belum bisa jawab sekarang karena memberi sanksi kepada ASN itu diatur dalam PP 53 serta tambahan aturannya, sebut martinus.
“kami akan menyampaikan masalah ini dulu kepada Bupati sebagai penentu dan pengambil kebijakan dalam lingkup kabupaten Mamasa”, harap Wati mamasa.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa) Yahyaddin Karim, tentu hal tersebut sangat disesalkan karena kami sebagai atasan mereka dalam lingkup dinas PMD tidak pernah memberikan mereka perintah atau semacam tugas untuk menghalang-halangi wartawan dalam tugasnya sebagai pekerja media.
Jurnalis: Arjon