Diduga Perkebunan kelapa Sawit milik (D ) di Desa Muaro Bahar Seluas 200 hektar belum memiliki legalitas

Berita579 Dilihat

Musi Banyuasin. Transtv45.com| 11/11/2021 Desa Muaro Bahar Kec Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan.

Pada hari Sabtu 06/11/2021. Keterangan dari masyarakat Desa Muaro Bahar, kampung Tampak Ladang, dan Desa Lubuk Harjo, menjelaskan tentang Perkebunan kelapa Sawit yang berlokasi di Muaro Bahar, Tapak Ladang dibangun Pada tahun 2014. luas 200 hektar milik (DF) diduga tidak memiliki legalitas, telah mengarap dan menanam kelapa sawit, dan sudah berjalan -+ selama 7 tahun. hasil Peruduksi buah kelapa sawit tersebut diangkut mengunakan jalur sungai.

masyarakat (S,50 thn ) mengungkapkan, lahan kelapa sawit milik (DF ) saat ini masih dalam konflik dengan masyarakat belum di ganti rugi seluas -+50 hektar lahan kelapa sawit, mugkin ada sebagian diduga dalam hutan kawasan ungkap (S,50 thn) untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi kepada Kepala Desa, Ungkapnya kepada team investigasi LSM BRANTAS MUBA.

Dampak dari konflik, Kami warga Dusun 1/RT 02 Desa Muaro Bahar kampung Tapak Ladang, jika memasuki area Perkebunan tanpa izin dari keamanan, maka akan dipidanakan, jelas isi surat pengumuman yang tertempel di dinding Barak/mess sementara yang ada di Perkebunan dengan tindakan dan tuduhan akan mengambil buah kelapa sawit serta menyentrum ikan yang ada didalam area Perkebunan, menurut keterangan dari masyarakat (S,50thn) warga tidak pernah menyentrum dan mencuri buah kelapa sawit. kehidupan kami disini sebagai petani karet dan menyadap karet mencari ikanpun kini tidak sesuai dengan pendapatan sekarang.

Dan sekarang warga Tapak Ladang banyak pindah kerena sumber kehidupan tidak seimbang hanya bergantung menyedap karet. ungkap (S,50thn)

terkait prihal tersebut, team Investigasi LSM Brantas Muba melakukan investigasi lapangan, mengonfirmasi humas Perkebunan kelapa sawit, tidak satu pun Dokumen yang bisa di tujukan oleh Supriyanto kepada team investigasi LSM Brantas Muba.

 

Dokumentasi Perkebunan kelapa sawit yang dibangun pada tahun 2014, Saya baru kerja di sini baru dua bulan, untuk legalitasnya belum ada.

Kalau lokasi memang benar masih ada konflik dengan masyarakat setempat -+ 56 hektar, dan luas lahan saat ini -+200 hektar. untuk lahan masih ada yang belum dibuka, yang berlokasi didua tempat berbeda, kalau yang dihutan kawasan mungkin yang di sebrang ungkap Supriyanto. silahkan konfirmasi kepada KPH Meranti dan BPN karena saat itu mereka yang mengukur.

terkait perihal tersebut ketua DPC LSM BRANTAS MUBA, mengonfirmasi KPH Meranti ( Romos ) menjelaskan di Desa Muaro Bahar hampir semua hutan kawasan HP dan HPK ungkap Romos.

Kepala Desa Muaro Bahar, Indra Guntur mengungkapkan, saat dikonfirmasi untuk prihal Perkebunan kelapa sawit tersebut saya tidak mengetahui dulu mereka pernah datang, namun sampai saat ini saya mau habis masa jabatanpun mereka tidak pernah datang, memang benar kalau Perkebunan kelapa sawit 200 itu dihutan konsensi.

Hasil dari keterangan masyarakat dan KPH Meranti, Kepala Desa, Humas Perkebunan Perkebunan kelapa sawit milik (DF) diduga telah melakukan Pelanggaran, yaitu :

1. Pembukaan perkebunan kelapa sawit pada Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPKP);

2. Tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU);

3. Menggarap dan menanam pada daerah aliran sungai (DAS);

4. Melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit pada kawasan hutan sebelum mendapatkan keputusan pelepasan kawasan hutan.

Dengan demikian, maka keberadaan perkebunan kelapa sawit diduga dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengerjakan atau menggunakan menduduki kawasan hutan secara tidak sah. dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) Pasal 17 ayat (2) huruf b UU P3H dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri didalam kawasan hutan membawa alat-berat atau alat lainnya diduga untuk melakukan kegiatan perkebunan atau meng-angkut hasil kebun didalam kawasan hutan pelaku dapat pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun denda paling sedikit Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan denda paling banyak Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

dengan temuan tim, ketua DPC LSM BRANTAS Muba akan membuat laporan Pengaduan kepada Dirjen Penegak hukum KLHK.

Reporter : Muju

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *