Namrole.Transtv45.com| Proses pembangunan rumah bantuan sosial pemberdayaan Komunitas Adat Tertinggal (KAT) di dusun waeula desa waemasing kecamatan waesama, sempat dihentikan karena lokasi pekerjaan dipalang oleh pemilik lahan.
Aksi pemilik lahan itu membuat para pekerja dan pihak yang menangani pekerjaan itu emosi karena pihaknya telah memiliki surat hibah lahan.
Setelah ditelusuri ternyata perumahan yang dibangun diatas tanah milik beberapa orang itu hanya memiliki hibah dari satu pemilik lahan saja.
Perdebatan yang membuat program kementerian sosial terhenti itu sempat terdengar oleh bapak kapolsek waesama kabupaten buru selatan hingga beliaupun langsung bertindak untuk mencari solusi perdamaian… Ipda Dede S Rifai SH.
Setelah mendapat laporan langsung melayangkan surat panggilan kepada semua pihak yang terlibat, mulai dari para pemilik lahan, kepala Dusun, kepala desa, kepala dinas sosial dan pendamping bantuan sosial pemberdayaan KAT.
Berkat komunikasi bapak kapolsek waesama itu masalah sengketa lahan dapat diselesaikan pada hari jumat 12 November 2021 dan proses pekerjaan sudah dilanjutkan kembali. Selain itu, beliau sudah sering menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di wilayah hukumnya, menurut pengakuan warga kecamatan waesama ipda Dede S Rifai SH sangat dekat dengan masyarakat dan sering menyelesaikan masalah dengan pendekatan persuasif.
Saat diwawancarai bapak kapolsek muda ini menyampaikan bahwa wilayah hukumnya sangat kental dengan hukum adat, olehnya itu pendekatan pendekatan persuasif wajib dilakukan guna menyesuaikan diri dan dapat memahami kondisi sosial didaerah itu.
Beliau menambahkan bahwa proses penyelesaian masalah itu harus cepat dan tepat agar tidak bias.
Kemudian, setiap masalah yang sudah selesai menurut hukum negara juga harus diselesaikan secara hukum adat agar proses penyelesaian nya benar benar tuntas.
(Ahmad Rusdi)