Ketua OKK DPD II KNPI Buru Selatan desak dinas pendidikan pecat guru honorer pelaku kejahatan seksual

Berita276 Dilihat

Namrole.Transtv45.com| Ungkap Ahmad Rusdi Isan ketua OKK DPD II KNPI Kabupaten Buru Selatan

Setelah mendapatkan informasi terkait kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di desa simi kecamatan waesama segera melakukan jumpa pers dengan beberapa media…

Kasus yang terjadi pada tangggal 19 November sekitar jam 10 malam ini baru diketahui setelah korban menceritakannya kepada keluarga.

Setelah mengecek informasi dari keluarga korban, ketua OKK DPD II KNPI Buru selatan menilai bahwa ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang nomor 35 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, selain itu pasal 285 KUHP

 

Ahmad Menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perkosaan adalah tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya diluar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dilanjutkan pada pasal 54 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ditegaskan bahwa anak didalam satuan Pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan baik fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya.

 

Olehnya itu beliau menilai bahwa oknum guru kontrak dinas pendidikan kabupaten Buru Selatan yang berinisial OS telah melakukan pelanggaran atas sejumlah pasal diatas, bahkan kalaupun belum terjadi proses persetubuhan OS tetap harus dihukum karena menurut pasal 1 angka 15 dijelaskan bahwa kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Olehnya itu maka DPD II KNPI Buru Selatan secara kelembagaan mengutuk keras perbuatan melanggar hukum itu sekaligus mendesak dengan tegas pihak dinas pendidikan kabupaten Buru Selatan untuk segera memberikan sanksi administrasi terhadap oknum guru kontrak yang telah mencoreng nama baik pendidikan di negeri ini.

Ahmad Rusdi Isan menambahkan bahwa pihaknya juga siap bersama polsek waesama mengawal proses hukum agar dapat berjalan sebagaimana mestinya Ungkapnya.

 

(Wider Nurlatu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *