Majene.Transtv45.com| Rapat Paripurna Pembahasan Tahan II Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Majene terhadap Ranperda tentang RPJMD Tahun 2021-2026, kembali di gelar pada hari Selasa, 30 November 2021 di Ruang Sidang Gedung DPRD Majene, Sulawesi Barat.
Usai melalui beberapa rapat oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Majene, terkait dengan Ranperda tentang APBD Kabupaten Majene. Maka, melalui Rapat Paripurna tersebut, Fraksi Demokrat Amanah memberikan pendapatnya dalam rangka persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Majene dengan DPRD Majene terkait RPJMD melalui Rapat Paripurna terhormat.
Ketua DPRD Majene Salmawati Djamado melakukan penandatanganan terkait Ranperda RPJMD Pemkab Majene.
Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele menandatangani Ranperda RPJMD kabupaten Majene.
Jasman selaku juru bicara dari Fraksi Demokrat Amanah menyampaikan tanggapan dengan suara yang lantang di podium sidang.
Sebelum menyampaikan isi pendapatnya, Jasman menyampaikan ucapan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Majene terkhusus kepada Wakil Bupati Majene saudara Arismunandar, S.STP, yang telah berhasil meraih penghargaan pada Indonesia Award 2021 dengan Apresiasi “Outstanding Young Leader in Goverment Management Field.”
Secara yuridis, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Majene Tahun 2021-2026 dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 263 ayat (4) bahwa Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
Begitu pula dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Di samping itu, pembahasan RPJMD adalah dokumen rancangan pembangunan untuk periode lima tahunan.
Sebelum Fraksi Demokrat Amanah memberikan persetujuan, Jasman selaku perwakilan jurusan bicaranya menyampaikan beberapa tanggapannya.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada kepada Tim Penyusunan yang telah menyusun dan menyelesaikan produk RPJMD Tahun 2021-2026 yang merupakan implementasi visi misi Bupati dan Wakil Bupati Majene. Kami berharap dan tetap mendorong agar Tim Penyusun tetap pada tupoksinya sebagai Perencanaan Daerah. Adapun masukan kami, yakni terhadap usaha masyarakat, membuka pelayanan pemasaran yang luas terhadap beberapa hasil perkebunan dan kerajinan masyarakat.” Tegas Jasman saat menyampaikan pandangan Fraksinya.
Secara yuridis, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Majene Tahun 2021-2026 dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 263 ayat (4) bahwa Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
Begitu pula dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Di samping itu, pembahasan RPJMD adalah dokumen rancangan pembangunan untuk periode lima tahunan.
Sebelum Fraksi Demokrat Amanah memberikan persetujuan, Jasman selaku perwakilan jurusan bicaranya menyampaikan beberapa tanggapannya.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada kepada Tim Penyusunan yang telah menyusun dan menyelesaikan produk RPJMD Tahun 2021-2026 yang merupakan implementasi visi misi Bupati dan Wakil Bupati Majene. Kami berharap dan tetap mendorong agar Tim Penyusun tetap pada tupoksinya sebagai Perencanaan Daerah. Adapun masukan kami, yakni terhadap usaha masyarakat, membuka pelayanan pemasaran yang luas terhadap beberapa hasil perkebunan dan kerajinan masyarakat.” Tegas Jasman saat menyampaikan pandangan Fraksinya.
Lebih lanjut Jasman menambahkan, “dengan peraturan Peraturan Daerah ini agar memperhatikan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Majene, serta memperhatikan draft RPJMD yang menjadi pedoman dalam melaksanakan kebijakan,” ujar Jasman dengan nada tega
(Wahid)