Medan.Transtv45.com| Terkait seruan aksi tuntut mundur 4 Pimpinan DPRD Deli Serdang oleh Repelita Sumut, diantaranya sebagai Ketua Zakky Shahri, S.H (Gerindra), Wakil Ketua I Amit Damanik (PDIP), Wakil Ketua II Akmad Tala’a (Golkar) dan Wakil Ketua III Nusantara Tarigan (Nasdem)
Dipicu soal pimpinan DPRD Deli Serdang bukanlah pemenang pada ajang pesta rakyat di pemilu legislative 2019 lalu yang dinyatakan KPU Deli Serdang sebagai pemenang dengan peraihan suara terbanyak dipilih rakyat Deli Serdang, melainkan hanya sekedar meraih suara yang patut dianggap sebagai pemenuhan kuota perolehan suara parpol
Sungguh miris ungkap Repelita Sumut, pasalnya pemilu 2019 yang menggunakan teknik Sainte Lague untuk menghitung suara sebagaimana dimaksud undang-undang noomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang termuat didalamnya bilangan pembagi 1 yang selanjutnya dibagi angka ganjil 3,5, 7 dan seterusnya
Namun terhadap tidak diaturnya dalam peraturan perundangan tentang penetapan pimpinan DPRD dari parpol peraih suara terbanyak, Repelita Sumut menduga rentan terjadinya praktik Nepotisme internal partai yang berpotensi tinggi terjadi tindak pidana penyuapan antar kelompok korporasi.
“Hal penetapan pimpinan DPRD di Deli Serdang yang bukan suara terbanyak di pilih rakyat oleh parpol terhadap kader partainya ini, selain mencidrai demokrasi, juga berpotensi tinggi bermuatan Nepotisme, unsur kepentingan pribadi atau kelompok tampak jelas membuka peluang suap-menyuap antar elit, sebab rasa keadilan yang hakiki tentu ternodai,” kata Koordinator Aksi DPD Repelita Sumut Pantas Aki Sastra Siregar.
Hal ini sebelumnya juga telah diberitakan dengan judul “Aksi Tuntut Mundur Pimpinan DPRD Deli Serdang Terus Berlanjut”
Aksi tuntut mundur 4 (empat) pimpinan DPRD Deli Serdang yang mulai di serukan oleh kelompok organisasi masyarakat menyebut namanya Relawan Pejuang Lintas Kecamatan (REPELITA) wilayah Sumut terus berlanjut.
Bukan tak beralasan, aksi keberatan itu menurut REPELITA Sumut 4 (empat) suara pilih pimpinan DPRD Deli Serdang yang dikutipnya dari laman resmi KPU Deli Serdang jelas merinci suara pilih dari daftar pemilih tetap terdiri dari Ketua dan 3 (tiga) Wakil Ketua yang menjabat atas ketetapan partai masing-masing, patut diduga kuat menciderai demokrasi dan mengabaikan azas berkeadilan.
Urainya, Zakky Shahri, S.H parpol Gerindra sebagai Ketua hanya dipercaya 2.447 suara pilih sah, sementara itu Kamaruzaman dari parpol yang sama dipercaya 10.422 suara pilih rakyat.
Hal yang sama berlaku terhadap para Wakil Ketua, diantaranya Amit Damanik parpol PDIP sebagai Wakil Ketua I (satu) hanya dipercaya 6.425 suara pilih sah, sementara Ronalta Tarigan di parpol yang sama dipercaya 10.295 suara pilih rakyat.
Begitupun terhadap Drs.T.Akmad Tala’a parpol Golkar sebagai Wakil Ketua II (dua) hanya dipercaya 4.428 suara pilih sah, sementara Mekail TP di parpol yang sama dipercaya 11.175 suara pilih rakyat.
Terhadap H.Nusantara Tarigan Silangit, S.E parpol Nasdem sebagai Wakil Ketua III (tiga) hanya dipercaya 4.664 suara pilih sah, dan juga di parpol yang sama suara pilih Bongotan Siburian lebih banyak dipercaya rakyat pemilih peserta perayaan pemilu di 2019 lalu dengan perolehan suara 8.234.
Penetapan 4 (empat) pimpinan DPRD Deli Serdang dari masing-masing ketua umum parpolnya tersebut dinilai REPELITA Sumut tak mencontohkan demokerasi yang baik, ujarnya kepercayaan rakyat meski dijunjung tinggi dan menjadi acuan penetapan yang laik terhadap Pimpinan DPRD Deli Serdang dari suara terbanyak kader parpolnya.
“Meskinya para parpol peraih suara terbanyak yang menjadi pimpinan harus menyesuaikan suara kader terbanyak dipilih rakyat, dan itu baru namanya disebut pesta rakyat yang baik, bukan asal dekat dan asal banyak dukungan atau karena hal lain sebagainya,” ketus Ketua REPELITA Sumut Pantas Tarigan meyakini akan terus lakukan aksi tunutut mundur 4 (empat) pimpinan DPRD Deli Serdang sampai ke DPP para parpol pimpinan DPRD Deli Serdang.
(T.barus)