Jakarta. Transtv45.com| Patar Sihotang SH MH ketua Umum PKN mengatakan PKN akan menggelar aksi Damai di Kantor Kejaksaan Agung RI pada tanggal 9 Desember 2021 dengan tuntutan Tegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi dan berikan penghargaan Kepada masyarakat yang sudah melaporkan kasus tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum sesuai dengan amanat PP 43 Tahun 2018 demikian di sampaikan Patar Sihotang pada saat acara konfrensi Pers di Kantor PKN Pusat jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi pada tanggal 6 Desember 2021 jam 16.00
Hari Antikorupsi Internasional atau Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) setiap tahunnya diperingati pada tanggal 9 Desember. Peringatan ini bertujuan untuk mendidik masyarakat tentang masalah korupsi yang dapat merusak pembangunan sosial dan ekonomi di semua masyarakat di seluruh dunia.
DI Indonesia hari Peringatan Anti korupsi sedunia di peringati pada tanggal 9 September 2021 yang terpusat di Kantor KPK yang akan di buka oleh Presiden Jokowi dan Tema Tahun ini sesuai yang di sampaikan KPK adalah Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi’
Mengutip dari Kompas. Com Bahwa latar belakang Hari Anti korupsi sedunia berawal dari Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan korupsi pada tanggal 31 Oktober 2003. Dalam sidang tersebut juga ditetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Sedunia.
Patar menjelaskan Bahwa PKN di seluruh Indonesia mulai dari sabang sampai Tanah papua juga akan melaksanakan peringatan hari anti korupsi sedunia dengan cara melakukan aksi damai yang akan di pusatkan kantor kejaksaaan Agung RI dan Kajati DKI Jakarta dan di kantor Kejaksaaan negeri Deli Serdang Sumatera utara dengan Tuntutan Tegakkan hukum kepada Pelaku Tindak Pidana korupsi untuk wujudkan Pemerintahan yang bersih dan Berikan penghargaan kepada Masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan tetap . Aksi damai ini PKN lakukan karena PKN menilai belum maksimal Kinerja Lembaga kejaksaan Republik Indonesia ini terbukti dengan banyaknya Laporan Dugaan korupsi yang PKN laporkan seperti Di Kajati DKI Jakarta Kajati Papua Kajati Aceh dan Kajati Riau sudah bertahun tahun kami laporkan masih mangkrak dan bahkan tidak ada berita nya . demikian ucap Patar sambil memperlihatkan Bukti bukti tanda terima laporan .
Patar Sihotang juga menyampaikan bahwa PKN menuntut agar Jaksa agung memberikan memberikan Piagam dan lencana dan Premi penghargaan kepada PKN sesuai amanat pp 43 tahun 2018 karena Sebagai Pelapor tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Fire Motor Sepeda Pemadam Kebakaran yang di bagikan kepada Masyarakat nilai kontrak 30 milyard dan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP adalah 3 Milyar, dengan terdakwa Rumini PNS Pemda DKI jakarta yang telah di Putuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan negeri Jakarta Pusat dengan Putusan Penjara 2 tahun
Pada Tanggal 24 Mei 2017 Rimawati SH jabatan kepala Bidang partisipasi Masyarakat Dinas pemadam kebakaran di nyatakan bersalah dan di vonis selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Tindak Pidana korupsi pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan Putusan Nomor 02/PID SUS -TPK/2017 /PN .JPT Dengan Bukti terlampir dan bisa di unggah pada website mahkamah agung dengan link https://putusan3.mahkamahagung.go.id/…/5850931e29d22537…
Patar juga menjelaskan agar Semua aparat penegak hukum di bidang tindak pidana korupsi agar bekerja sama dan berkolaburasi agar upaya upaya pembrantasan dan pencegahan korupsi benar benar terkomando dan terkoordinir ,tidak seperti sekarang cendrung sectoral dan masing masing membawa ego Lembaga yang merasa lebih super .
Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ini ( HAKORDIA ) PKN mengajak seluruh Rakyat Indonesia agar secara Bersama sama ikut serta memberantas dan mencegah korupsi, kenapa harus seluruh rakyat Indonesia di libatkan ,karena korupsi sudah berurat berakardan tersistim di Indonesia dan korupsi lah biang keladi kemiskinan dan tinggi nya Jumlah tenaga kerja Indonesia ke negara tetangga yang menjadi pekerja paksa atau rumah tangga dan karena korupsi lah membuat oknum para penyelenggara negara dan oknum aparat hukum melakukan pembodohan terhadap Rakyat, Mereka ini melakukan pembodohan secara massip dan tersistim, agar rakyat tetap bodoh dan tetap diam menerima apa adanya, tanpa ada perlawanan atau pemberontakan dari ikatan dan cengkraman kekuatan penjajah dalam wujud Korupsi .
PKN Berharap PKN Bersama sama Masyarakat Indonesia maju Bersama sama mengilas dan meratakan Virus virus korupsi, karena ini adalah bentuk panggilan hati rakyat dalam membela negeri nya sesuai amanat pasal 27 dan pasal 30 UUD 45 tentang bela negara dan PP 43 Tahun 2018 tentang Peran serta Rakyat dalam Pemberantasan dan pencegahan Korupsi, dalam rangka mengwujudkan Pemerintahan yang bersih menuju masyarakat adil dan Makmur sesuai dengan cita cita luhur para pahlawan yang telah gugur dalam melawan dan menumpas penjajah demikian penjelasan Patar sihotang di saat menutup acara konferensi Pers.
(Dani)