Bone. Transtv45.com|Sekitar 15 Km dari ibu kota Kabupaten Bone tepatnya di Desa Pattiro Bajo Kecamatan Sibulue, awak media menemukan salah satu lokasi penambangan pasir yg diduga kuat tambang illegal.
Hal ini berawal dengan adanya beberapa dump truck yg tampak memuat material pasir dan batu gunung dari arah desa Pattiro Bajo mengarah ke kota Bone.
Ketika awak media melakukan pengembangan pada hari Kamis (02 Desember 2021), menemukan lokasi tambang pasir yg di duga illegal tersebut.
Di lokasi tambang tersebut tampak
ada 11 (sebelas) unit armada dump truck 6 (enam) roda kecil yg mengantri. Namun ketika dipertanyakan antrian tersebut kepada salah seorang supir truck “SH” yg juga sedang mengantri mengatakan, “untuk sementara belum ada pemuatan. Mungkin aktifitas pemuatan sebentar malam karena ada penertiban”, jelasnya.
Berdasarkan keterangan “SH.awak media Mengamati kegiatan yang diduga Ilegal dimalam hari. kembali menemukan sejumlah dump truck bermuatan pasir yang diduga kuat berasal dari lokasi tambang Rony.
Dari informasi yang dihimpun dilokasi tambang pasir itu, disebutkan bahwa tambang pasir yg ditemukan beserta alat berat jenis axcavator bermerek Komatsu PC 200 yang terparkir dilokasi tambang pasir tersebut, adalah milik Rony.
Menyangkut harga beli pasir di lokasi itu dihargai senilai Rp.350.000,_ / truck. Sementara supir “SH” menjualnya senilai Rp.600.000 hingga Rp.700.000,_ / truck kepada konsumen dikarenakan jarak tempuh perjalan ke lokasi konsumen yang berbeda, “pungkasnya”.
Hal ini telah dikompirmasi kepada Rony pemilik tambang,Tapi sampai saat berita ini diterbitkan ,roni tidak memberikan keterangan/tidak merespon.
Guna menghimpun informasi lebih lanjut tentang temuan salah satu lokasi penambangan yang diduga illegal, awak media transtv45 akan berkordinasi dengan Kapolres Bone dan jajarannya, Kadis Pertambangan serta instansi terkait lainnya, untuk melakukan wawancara, khusus seputar maraknya tambang yang di duga illegal di kabupaten Bone.
(A.Batara Sunra)