Pemdes Tubo, Klarifikasi Laporan Warga  Kepada Media

Breaking News700 Dilihat

Majene | Transtv45.Com – Pemerintah Desa (Pemdes) Tubo Kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene Sulawesi Barat. Klarifikasi tentang pengaduan sala seorang warga Desa Tubo, pelaksanaan Pembangunan Posyandu di dusun kulasi Desa tubo.
Muharsyad warga Tubo sebagai pelapor kepada Mediasulbar.Com.
adapun laporan yang telah di muat dimedia lokal Sulbar, yaitu,”aparat Pemerintah Desa Tubo telah menunjuk kami selaku pekerja atau rekaman proyek pembangunan posyanduh dengan memanfaatkan Dana Desa, itu bunyi pengaduan kepada media tanggal 26/9/2021) yang bulan lalu.

Pemerintah Desa (Pemdes) Tubo
melalui Kasi Kesejeteraan dan Pembangunan (TPK) ,Usman membantah jika oknum (muharsyad) di berikan kewenangan dalam pengelolaan pembangunan Posyadu di Dusun kulasi, dia hanya pekerjaan dalam pembangunan posyandu.kami tidak pernah menerimah dana dari yang bersakuntan untuk mengejarkan kegiatan pembangunan di Desa.Ketika di hubungi Kamis 9/12/2021.

Menurutnya, Dalam Proses pembangunan, pengelolaan Dana Desa (DD) Pelaksanaan pembangunan di desa dengan sistem swakelolah,tidak ditenderkan, Pemdes membentuk tim Pekerja (TPK) sebagai pelaksana Kegiatan Fisik,apa lagi dalam menjalankan tugas kami mengacu pada Peraturan Permendes PDTT RI No: 17 Tahun 2019 pada pasal 5 Poin (1) dan (2).TPK sebelum memulai pekerjaan dirinya menyiapkan dokumen Administrasi, seperti Rancanagan Anggaran Biaya( RAB) termasuk desain gambar( Gambar Bangunan). “Jelas Usman.

Lebih jau ia memberikan Penjelasan,
Jika Muharsyad mengaku sebagai rekanan ( pemborong) atas obyek satu bangun dan turut mendanai pembangunan Posyandu, kami dari pihak pemdes menyankal kalau bersangkutan memberikan kontribusi dana, sejak kapan kami memberikan kewenangan untuk menangani pekerjaan Posyandu.
Peryataan yang bersangkutan mengatakan pernah memberikan uang sebagai jaminan kepada TPK,kami tidak bisa akui, karena bersangkutan bukan bagian dari tim TPK.Apa lagi kalau dia merasa di rugikan, pada hal posisi dalam pekerjaan yang bersangkutan adalah pekerja biasa yang menerimah upah sesuai dengan (HOK).dia hanya buru harian.” Beber Usman.

Di tempat yang sama, Kaur Keuangan Desa Tubo, Dirham Idris, juga memberikan keterangan perihal tuduhan mengenai pemotongan Pajak terlalu tinggi, kepada Jurnalis Transtv45.Com, menjelaskan bahwa selaku penanggung jawab pemotongan Pajak belanja barang,bahan dan material dalam proses pembangunan Posyandu,sudah sesuai dengan petunjuk perpajakan pratama Kabupaten Majene sebelum pelaksana pekerjaan kami sudah melakukan pemotongan pajak PPP/PPM, jika laporan oknum warga tubo kepada sangat tidak sesuai dengan apa yang di tuduhkan kepada kami selaku penanggun jawab dalam pengelolaan Dana Desa (DD).” Kata Dirham.

Sementara itu, Nasri. S.Ag Kepala Desa Tubo,” menuturkan bahwa Pekerjaan Posyandu diwilayah Desa,
dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).dipilih berdasarkan UU Desa tahun 2014. jika ada warga
yang mengakui bahwa setiap program yang tertuan dalam APBDes Desa Tahun Anggaran 2021, kami tidak pernah memberikan kepada pihak ketiga,
setiap kegiatan Pembangunan
di Desa, sistem Pemberdayaan masyarakat, apa lagi dalam kondisi pandemic covic 19.” Ujar Nasri.

Dia Berharap, Kepada Muharsyad untuk tidak memberikan keterangan
Kepada publik, yang tidak berdasar, karena akan akan menghambat proses pembangunan di Desa Tubo.Jika tindakan saudara sudah melanggar aturan, Kami pihak Pemdes akan melaporkan kepada pihak penegak hukum, atas pencemaran Institusi Pemerintah .
“Tegas Nasri.

(Wahid).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *