Lebak.Banten.Transtv45.com |Toko Berkedok kosmetik yang diduga menjual obat terlarang sejenis tramadol dan Excimer beredar di wilayah Desa maja kecamatan Maja kabupaten Lebak Banten Toko kosmetik yang berada di Jalan Maja koleang lokasi Desa maja disinyalir kuat menjual obat sejenis tramadol dan Excimer yang terbilang cukup murah dan ekonomis.
Pelanggan kebanyakan para remaja hal itu terungkap dari keterangan yang diperoleh Awak Media dan sejumlah para remaja yang pernah membeli sejenis obat keras di toko kosmetik tersebut.
Berdasarkan informasi dari warga sekitar yang tidak mau di sebutkan namanya. menduga ada toko kosmetik yang diduga telah menjual obat – obatan terlarang tersebut.
Toko kosmetik tersebut yang diduga telah menjual bebas obat keras seperti tramadol serta Excimer penjualan tanpa atau rujukan seperti Resep Dokter dan pihak Toko Berkedok kosmetik menjualnya secara bebas, jelasnya Ketika di konfirmasi awak media, Kamis – Jumat. 15 – 16/12/Desember 2022).
Penjaga toko kosmetik mengakui kepada awak media, selain menjual perlengkapan kosmetik pihaknya juga menjual obat tramadol dan Excimer dikatakannya saya sudah cukup lama berjualan. dan gak pernah ada masalah apa apa kok. paparnya.
Hal ini tidak bisa di biarkan. harus ada tindakan dari pihak kepolisian setempat, Kapolsek Maja. harus siap dan cepat untuk menyikapi permasalahan ini penyalahgunaan terhadap penjualan dan mengedarkan obat keras. Dapat dituntut sesuai dengan UU kesehatan: Excimer adalah suatu obat yang mengandung C PZ/ chlorpromazine sebagai penurun kadar suatu zat bernama Dopamin dalam otak,. Kegunaan obat tersebut. terutama untuk mengobati orang dengan gangguan Jiwa Berat,
Sementara Tramadol adalah analgesik opiat yang merupakan salah satu obat pereda nyeri yang kuat. Yang digunakan untuk menangani rasa sakit tingkat sedang hingga berat,. Tramadol bekerja secara sentral dengan mengikat reseptor pusat nyeri di sistem saraf pusat dan menghambat pelepasan zat penghantar pada jaringan saraf sehingga rasa nyeri, rangsangan nyeri dan respon terhadap nyeri menghilang, selanjutnya.
Saat di konfirmasi di ruangannya AKP. YUHASMAN. mengatakan kepada awak media kami akan menindak tegas terhadap toko berkedok kosmetik yang menjual obat sejenis tramadol dan Excimer, tegas.YUHASMAN 16/12/2021).
Pelaku bisa dijerat dan dikenakan pasal 197 Junto 106 ayat 1. Undang – undang RI no 36 tahun 2009. Tentang kesehatan Dengan ancaman Hukuman penjara 15 tahun.
Pardi