Miris IBU Almah Sudah 7 Bulan Buka LP Terkait Pengeroyokan Sampai Saat Ini Belum Juga Ada Titik Terang

Breaking News354 Dilihat

 

SERANG. TRANSTV45.COM| Viralnya tagar percuma Lapor polsi hingga saat ini masih Trending di media sosial, hak demikian itu juga dialami seorang ibu

membuat laporan 7 bulan yang lalu, hingga saat ini tidak ada kejelasan dari instansi penegak hukum Polres Serang Kabupaten.

Senin 20/12/2021 awak media dari Bantenmore mencoba Klarifikasi dan komfirmasi terkait laporan dari warga masyarakat ke Kapolres serang AKBP Yudha satria SH.,S.IK,, beliau (Kapolres) malah menyuruh awak media untuk konfirmasi ke kasat Reskrim biar jelas duduk kasusnya.

Sesuai instruksi Kapolres kami langsung ke kantor kasat Reskrim, namun kasat Reskrim blm datang ke kantor, lalu kami mencoba menghubungi lewat pesan whatsapp tidak ada jawaban.

Kami pun mencoba menghunungi sekali lagi ke Kasat Reskrim lewat telpon whatsapp, hal hasil telpon kami malah di rijek, ada apa dengan pihak kasat reskrim, kenapa awak media mau konfirmasi aja susah…???

Sementara itu di tempat yg berbeda,

Mas wadi, Kuasa Hukum ibu Almah angkat bicara penanganan kasus ibu Almah sungguh mencederai rasa keadilan terhadap masyarakat yang Ter maginalkan faktanya SP2HP hanya diberikan kepada pelapor itupun hanya baru sekali yaitu bulan Oktober 2021 sampay sekarang hampir 7 bln. Belum pernah ada SP2HP yang di terima pelapor atau kuasa hukum nya ini membuktikan bahwa selogan POLRI PRESISI masih jauh dari harapan faktanya SOP dalam penanganan perkara terhadap pelapor tidak di jalankan sesuay SOP kami mohon kepada bapak Kapolri agar anggota di bawah bisa menjalankan tugasnya sebagai pengayom masyarakat benar benar dijalankan tidak hanya selogan tanpa makna.

Ibu Almah Berharap Keadilan Di Polres Kabupaten Serang Banten Untuk Segera Menangkap Para pelaku.

Korban Penganiayaan/

Transtv45.com|Selasa 28 sep 2021 keluh kesah seorang perempuan korban pengeroyokan tercurah di hadapan awak media saat di komfirmasi.

Almah warga kp pabuaran RT 10 RW 03/ Desa binong kec. pamarayan kabupaten serang banten, merasa tidak puas dengan tindakan hukum polres kabupaten serang di mana ia mengadu atau melapor.

Menurutnya memang hal yang patut di sayangkan laporan dari bulan juni 2021 hingga saat ini dugaan pengeroyokan/penganiayaan belum ada tindakan penangkapan/penahanan sesuai pasal 170 jo 351 KUHP.

Lanjut almah, saya sudah di sakiti mereka secara pisik saya di pukuli di tendang seperti binatang yg menjijikan sehingga saya masuk rumah sakit.kartini

Bahkan sekarang juga kepala saya sedang terasa sakit,pusing,dan berdengung namun saya tetap datang memenuhi panggilan yg ke tiga kali ini karena menghargai hukum dan demi harapan saya menuntut keadilan buat saya yang sudah terzolimi,sudah jelas saya di aniaya di kroyok sampai masuk rumah sakit Kartini Rangkas Bitung juga pisum, saksi – banyak kenapa sampai kurang lebih 4 bulanan dari semenjak saya lapor, di Polsek Pamarayan. oknum Rw.03). dan beberapa anggota keluarganya yg ikut menganiaya saya masih berkeliaran, saya kuatir kejadian itu terulang lagi karna posisi rumah saya dan para pelaku berdekatan (satu kampung).

lanjut Almah dalam panggilan ke tiga menerangkan.

penyidik meminta tambahan saksi padahal saksi sudah ada empat.

apa perlu saya panggil satu kampung keluh almah (korban).

Saat di konfirmasi IPDA lambasa nababan SH selaku kanit unit 1V sat reskrim polres kabupaten serang banten, belum bisa memberikan keterangan.

Saat di hubungi melalui telepon seluler Kapolres serang Banten mengatakan kepada awak media sedang ada giat namun Kapolres mengarahkan ke KASAT RESKRIM DAVID. Namun tidak ada ditempat saat di hubungi melalui telepon seluler tidak bisa di hubungi, selasa 21/12 peberwari 2021).

Kapolres serang Banten AKBP YUDHA satria SH.,S.IK mengatakan kepada awak media sayah mohon maaf ya mas, entar saya tegur,” tegasnya

Melka selaku penyidik, saat di konfirmasi melalui telepon seluler menjelaskan kepada awak media, siap sedang nunggu kordinasi dengan Ahli PIDANA,” ujarnya 21/12/2021).

 

(PARDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *