Aparat Polda NTT Halangi Kerja PERS di Kupang, Kapolres Bersama Seluruh Wartawan Mabar Gelar Dialog

Breaking News287 Dilihat
Kapolres Mabar Bersama Sejumlah Wartawan Mabar, Gelar Dialog. (Foto : Isth)

LABUAN BAJO.TRANSTV45.COM| Peristiwa penghalangan (melarang) kerja jurnalistik oleh aparat kepolisian kepada seorang wartawan bahkan mengancam meminta anggotanya menyita handphone ketika tidak mengindahkan perintahnya, merupakan wujud kemunduran demokrasi.

Dalam peristiwa yang terekam dalam video viral tersebut seperti dilansir dari POS-KUPANG.COM, memperlihatkan oknum yang diduga polisi berpakaian sipil dan berkalung lambang polisi melarang wartawan untuk merekam jalannya rekonstruksi kematian Astri dan Lael di Penkase, Selasa 21 Desember 2021.

Oknum yang diduga polisi tersebut bahkan mengancam akan menyita handphone jika masih terus merekam jalannya rekonstruksi tersebut.

“Jangan merekam e, kamu siapa? Darimana?,” tanya oknum tersebut.

“Pos Kupang,” jawab wartawan Pos Kupang.

”Jangan merekam, tidak ada yang rekam-rekam ya, anggota dicek kalau rekam handphone ambil,” ujar oknum tersebut.

Pers yang digadang sebagai pilar keempat demokrasi, setelah legislatif, eksekutif dan yudikatif, sejatinya tidak tergambar dalam perilaku aparat kepolisian tersebut.

Sebagai profesi dengan payung hukum Undand-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, aparat kepolisian tersebut telah melakukan pelanggaran atas konstitusi.

Atas peristiwa tersebut, wartawan Manggarai Barat yang tergabung dalam Sahabat Pena Manggarai melakukan dialog bersama pihak Kepolisian Manggarai Barat sekaligus menyatakan sikap atas peristiwa penghalangan kerja pers oleh aparat kepolisian yang dialami oleh rekan wartawan di Kupang saat meliput rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Selasa 21 Desember 2021.

Selesai Dialog Dilanjutkan foto bersama sebagai Mitra Kerja, Antara Pers dan Pihak kepolisian. (Foto : Isth)

Berikut pernyataan sikap Sahabat Pena Mabar ;
(1. Mengutuk keras tindakan aparat kepolisian terhadap wartawan yang hendak melakukan peliputan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang

(2. Mendesak Kapolda NTT untuk menindak tegas aparat kepolisian yang melakukan tindakan penghalangan pada wartawan saat peliputan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang

(3. Menuntut aparat polisi yang bersangkutan untuk meminta maaf secara terbuka di hadapan publik atas perbuatan menghalangi wartawan yang melakukan peliputan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang

(4. Meminta Polri untuk melakukan edukasi terhadap aparat kepolisian terkait UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(5. Meminta Polres Manggarai Barat untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih baik serta menghargai profesionalisme wartawan dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik. (6. Menuntut Polda NTT untuk segera mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT.

Menanggapi tuntutan Sahabat Pena Manggarai Barat, Kapolres Felli Hermanto mengatakan peristiwa kesalapahaman seperti yang terjadi di Kota Kupang tidak perlu terjadi di Manggarai Barat.

“Saya minta rekan-rekan pers dan personil Polres Manggarai Barat untuk selalu kordinasi dan mengedepankan komunikasi untuk bersama menjalakna tugas pelayanan publik. Hal yang kita tidak inginkan tidak perlu terjadi di Manggarai Barat. Intinya kita saling mengisi,” kata AKBP Felli dihadapan sejumlah Wartawan Manggarai Barat.

Kapolres Manggarai Barat itu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi pemberitaan media.

“Penekanan saya kepada rekan-rekan, saya tidak akan membuat intervensi kepada pemberitaan di media tetapi juga rekan-rekan membantu kami, memberikan kontribusi kepada kami melalui pemberitaan,” ujarnya. *(NTT/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *