PKN RI Ajukan Permohonan Informasi Publik Terkait Penggunaan Anggaran 

Breaking News279 Dilihat

Sidoarjo.Transtv45.com|Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKNRI) Kabupaten Sidoarjo secara resmi menyurati Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Sidoarjo.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia Kabupaten Sidoarjo yang akrab dipanggil Bang Deni kepada awak media , Kamis (23/12/2021).

“Iya hari ini kita dari PKNRI Sidoarjo masukkan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada Pemkab Sidoarjo terkait salinan Penerimaan Dan Penggunaan Bantuan Dana BOS di SMP se Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020, Kegiatan Pekerjaan di Dinas Perikanan dan Dinas Kominfo TA 2019 & 2020,” jelasnya.

Kata dia, sesuai dengan amanat UUD Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, maka dari itu PKNRI Sidoarjo mengajukan permintaan informasi publik ke Bupati Sidoarjo melalui PPID Utama Pemda Sidoarjo.

“Adapun yang kita mohonkan adalah salinan LPJ dana BOS dan dokumen kontrak.

“Adapun pengambilan dokumen ini akan diambil langsung oleh tim PKN Sidoarjo dan di dampingi beberapa Tim Kabupaten yang ada di jawa timur dan Madura.

“Bahwa tujuan PKN memohon Informasi ini adalah sebagai kontrol sosial atau pengawasan masyarakat pada penggunaan dan pengelolaan pengunaan keuangan negara dan sebagai informasi awal dalam melaksanakan pengawasan publik dan peran serta memberantas tindak pidana korupsi seperti yang diamanatkan PP Nomor 43 Tahun 2018 dan PP Nomor 68 Tahun 1999,” ucapnya.

Terakhir Bang Deni menyampaikan, bila setelah 10 hari kerja pengajuan permohonan keterbukaan informasi publik ini tidak ada respon dari Bupati Sidoarjo melalui PPID Utama Pemda Sidoarjo, “Maka PKNRI Sidoarjo nantinya akan membuat keberatan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Standar Penyelesaian Sengketa informasi Publik.

Ketua tim Kabupaten juga mengatakan “berharap permintaan informasi ini tidak ada penolakan dan berjalan lancar seperti yang ada di kabupaten Rembang.agar Kabupaten Sidoarjo bersih dari tindak Korupsi dan bisa menjadi contoh untuk kabupaten lain.

(Denny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *