Lampung utara. Transtv45.com | Pasca penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kotabumi terhadap YS, selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) di Dinas Pekerjaan umum dan Penataan ruang (PUPR) Kabupaten Lampung utara dalam kasus Korupsi Peningkatan jalan Kalibalangan – Trimodadi – Cabang empat pada tahun 2018 silam, mendapat sorotan dan Tanggapan pedas dari Kordinator daerah Jaringan Pemberantasan Korupsi (Korda JPK) Kabupaten Lampung utara dan Ketua umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Ketum LAKI) Alian arsil.
Pasalnya penetapan YS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR, sebagai tersangka pada Kasus Korupsi Peningkatan jalan Kalibalangan – Trimodadi -Cabang empat, terkesan hanya dijadikan sebagai Tumbal untuk menutupi keterlibatan peran oknum Pimpinan sebagai Aktor utama dalam Skandal Korupsi di Dinas PUPR Lampung utara.
Hal ini dikemukakan langsung oleh Alian arsil selaku Kordinator daerah (Korda JPK) Lampung utara mewakili Presidium Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Dr. Ery setianegara dan selaku Ketua umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI), dalam jumpa perss yang berlangsung di markasnya Jalan Jenderal Sudirman Tugu Payanmas Pusat Kotabumi Kabupaten Lampung utara, kamis (23/12/2021).
Alian arsil mengatakan,” Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) dan Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI), sangat mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi yang telah menetapkan YS oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupate Lampung utara berikut AA selaku Penyedia Jasa (Rekanan Kontraktor), sebagai tersangka pada kasus Korupsi peningkatan jalan Ruas Kalibalangan-Trimodadi-cabang empat pada tahun 2018 lalu,” jelas Alian arsil.
Lanjut Alian arsil lagi,” Tetapi kami berharap dengan tetap mengkedepankan asas praduga tak bersalah, pihak Kejari tetap mengusut dan mengungkap habis siapa saja semua yang terlibat, tanpa tebang pilih,” Pasalnya, YS yang dijadikan tersangka, hanya menjalankan tugas yang diperintahkan oleh Pimpinanya, sementara Aktor utamanya masih belum tersentuh, atau memang tak tersentuh,” sindir Alian.
Masih kata Alian arsil,” Tetapi anehnya, dalam kasus ini, Dasar penetapan tersangka bukan Hasil Audit dan bukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Nilai Hasil Pemeriksaan (NHP) yang di lakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, tetapi melainkan hasil Audit dari Tim Independen,” Sepertinya ada sesuatu dengan ini,” paparnya.
Tambahnya juga,” Tetapi pada intinya, kami dari Jaringan Pemberantasan Korups (JPK)i dan Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI), sangat memberikan Apresiasi yang setinggi-tingginya pada Kejaksaan Negeri Kotabumi, yang telah berhasil melakukan pengungkapan dan pemberantasan Tindak pidana Korupsi yang terjadi di Kabupaten Lampung utata,” Tetapi masih banyak Dugaan Tindak Pidana korupsi yang terjadi hampir di seluruh satuan kerja (Satker), yang perlu di ungkap dan di Tindak tegas oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi,” Kami dari jajaran JPK dan LAKI siap bersinergi membantu pihak Kejari mengungkap semuanya, yang pastinya, warga masyarakat akan setia menanti Action-action Kejari berikutnya,” tandas Alian arsil optimis.
Sehari sebelumnya, YS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang di tetapkan sebagai Tersangka oleh Kejari Kotabumi, menjelaskan di hadapan para awak media,” Kita tidak melakukan kesalahan apapun,” ketus YS.
(Her)