Pelakasanaan Revitalisasi Gedung SDN 23 Kota Singkawang Kembali Menjadi Sorotan Ketua Harian Partai Golkar Em Abdurrahman

Breaking News303 Dilihat

Singkawang Kalbar. Transtv45.com|| Pembagunan SD yang  dianggarkan  melalui  dana pinjaman PEN  sekitar 30M ini  diyakini tidak akan selesai  sesuai jadwal kontrak kerja yang akan berakhir pada tanggal 28 Desember Tahun 2021.

Dari hasil pemantauan kami dilokasi kegiatan realisasi  pembagunan oleh pelaksana hingga berakhirnya masa kontrak kami asumsikan  baru sekitar 80 persen, ucap Rahman ke media ini,Minggu 26/12/2021.

Keterlambatan penyelesaian pembagunan ini sudah tentu sangat berdampak terhadap molornya pemanfaatan fungsi Gedung Sekolah sebagai sarana belajar dan mengajar dan ini sangat tidak baik bagi guru dan siswa selaku penerima manfaat  sekolah tersebut.

Em Abdurrahman yang juga merupakan Aktivis LSM Fatwa Langit  yang sangat familiar  ini menambahkan,  semestinya keterlambatan pelaksanaan itu  tidak perlu terjadi.

Hal ini kami simpulkan berdasarkan informasi  yang kami peroleh  dari surat klarifikasi PPK revitalisasi SD 23 yang disampaikan secara resmi kepada kami selaku ketua lembaga  terkait dibenarkannya adanya bayak perubahan spesifikasi pekerjaan dari rencana awal yang hal itu sengaja dilakukan dengan  salah satu pertimbagan demi percepatan pembagunan.

Namun faktanya setelah dilakukan bayak perubahan pelaksana juga diyakini tidak mampu utuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Tentunyaini  harus menjadi dasar pertimbagan PPK apakah setelah berakhir masa kontrak akan memberikan adendum waktu atau melakukan pemutusan kontrak dengan  perusahaan pelaksana.

Disamping itu, mengigat bayaknya adendum pekerjaan dari perencanaan awal kita juga  meminta kepada konsultan pengawas pembagunan  untuk cermat dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasanya.

Memamg dalam pengadaan barang dan jasa adendum pekerjaan maupun adendum waktu dibenarkan oleh undang-undang namun dalam prosesnya juga ada tatacara dan ketentuan  yang tidak boleh dilanggar.

Apabila tatacara dan ketentuan adendum itu dilanggar sehingga berindikasi  mengarah kepada privillage adendum  yang diberikan kepada pelaksana, hal ini nantinya bisa menjadi dugaan persekongkolan dan penyalahgunaan kewenagan  yang dapat menimbulkan kerugian negara, Pungkasnya.

Jurnalis:Eddy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *