Di Duga Keras Marak Tambang Illegal Di Kabupaten Bone

Berita334 Dilihat
Lokasi Tambang yang dikelola oleh Hasbullah (anak mantu Andu)

Bone.Transtv45.com|Setelah ditemukannya tambang pasir dan sirtu yang di duga illegal milik Rony di Desa Pattiro Bajo Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone, juga ditemukan dua tempat penambangan pasir, tanah dan sirtu yang saling berdekatan yang dikelola oleh Hasbullah, anak mantu dari Andu.

Dari salah seorang sumber berinisial “DR” mengatakan, “ada juga tambang batu gunung yang dikelola Rony. Di samping Rony mengelola tambang pasir, Rony juga mengelola tambang batu gunung di Sibulue”, jelasnya.

Sementara Hasbullah saat di konfirmasi melalui selulernya beberapa hari lalu, saat ditanyai tentang keberadaan Andu (ayah mertuanya, red), Hasbullah mengatakan, ” jangan meki cari mertuaku, saya saja kita temui, karena sama saja. Saya pelaksana dan saya juga penanggungjawab di tambang ini”, tegasnya.

Keadaan lokasi tambang menuju tempat penambangan pasir yang dikelola Hasbullah

Lanjut Hasbullah, “dua alat berat jenis Excavator yang dia gunakan dalam keadaan satu rusak dan satunya lagi loyo & sementara diperbaiki. Akibatnya kegiatan penambangan dilokasinya tidak beroperasi untuk sementara”, jelasnya.

Mengenai harga material yang di tambang dilokasinya, sirtu dijual dengan harga Rp.130.000 sampai dengan Rp.150.000/ truck. Tanah dijual seharga Rp.80.000/ truck kemudian supir menjualnya dengan harga Rp.150.000 kalau dijual dikampung dan Rp.250.000/ truck kalau di jual di kota. Pasir kasar di jual Rp.350.000 dan supir menjualnya dengan harga Rp.600.000 hingga Rp.700.000/ truck, tergantung jarak dan keadaan alam, “jelasnya”.

Di tempat berbeda, awak media Transtv45 juga menemukan dua lokasi penambangan tanah di Desa Cumpiga Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone, yang di duga di tambang secara illegal. Menurut “RM & KM” sumber yang enggan disebutkan jati dirinya, mengatakan bahwa penambangan tanah di desa cumpiga diduganya dilakukan oleh Upe & H.Dg.Makkelo.

Lokasi tambang yang diduga ilegal di desa cumpiga dikelola oleh H.Dg.Makkelo
Lokasi tambang yang diduga ilegal di desa cumpiga dikelola oleh H.Dg.Makkelo

Kecamatan Awangpone tidak terdaftar dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone.

Hingga saat ini masih tampak marak dump truck enam roda kecil bermuatan material tambang morat – Marit di kota Bone.

 

Andi Batara Sunra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *